Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkarka Ronald Tannur
    Hukum

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkarka Ronald Tannur

    By cakranews816 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini melibatkan tiga tersangka, yaitu ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus Posisi

    Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap ini dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan distribusi uang di ruang hakim. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.

    Pada 23 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka, yang juga terkait dengan penasihat hukum Lisa Rachmat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti dugaan suap tersebut.

    Pasal yang Disangkakan

    Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

    1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Artikel lain  Penegakan Hukum Berbasis Restorasi dan Lingkungan, JAM-Pidum Buka Bimtek di Papua Barat

    4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penahanan dan Proses Lanjutan, Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Setelah serah terima tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, guna menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.(*)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.