Close Menu
    What's Hot

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Premanisme di Denpasar, Salon Damai Terganggu, Hukum Didesak Tegas
    Hukum

    Premanisme di Denpasar, Salon Damai Terganggu, Hukum Didesak Tegas

    By cakranews821 December 2024Updated:21 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Advokat A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH (tengah)
    Advokat A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH (tengah)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Cakranews8.com

    Tindakan penggembokan paksa sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, memicu kemarahan publik. Ruko milik Dewi Istieck, yang digunakan sebagai usaha Salon Damai, digembok secara sepihak oleh seseorang yang diduga preman, mengklaim sebagai pemilik lahan.

    Dewi Istieck, pemilik Salon Damai, menyatakan bahwa dirinya dirugikan secara finansial dan emosional akibat tindakan ini. “Saya telah menyewa ruko ini dengan kontrak resmi hingga 2028. Semua kewajiban sudah saya penuhi, namun usaha saya terhenti karena aksi semena-mena ini,” ujarnya.

    Pemilik lahan, Made Darmada, yang juga menjadi korban intimidasi, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki utang atau hubungan hukum dengan pelaku. “Saya difitnah dan dipermalukan tanpa dasar. Ini penghinaan terhadap hak saya sebagai pemilik lahan,” katanya.

    Ditemani oleh kuasa hukum, pihak kepolisian, dan kepala lingkungan setempat, Dewi berupaya membuka segel gembok tersebut. Kepala Lingkungan Banjar Hitta Buana, I Gede Agus Ariarta, mengutuk tindakan ini dan menegaskan bahwa permasalahan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum.

    “Premanisme seperti ini merusak keamanan lingkungan. Kami sudah meminta pecalang untuk meningkatkan pengawasan,” ungkapnya.

    Advokat A.A. Ngurah Sutrisnawan ST, SH selaku kuasa hukum Made Darmada, dari Kantor Gunkiss dan Partners menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Jika pelaku merasa memiliki hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan intimidasi. Kami akan menuntut keadilan,” ujarnya.

    Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, Putu Della Sarwo Wibowo, menekankan bahwa kepolisian akan mendukung penyelesaian kasus ini secara hukum. “Premanisme tidak bisa dibiarkan. Kami mendukung langkah hukum agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.

    Kasus ini menjadi sorotan penting, mengingat dampak buruk premanisme terhadap kehidupan masyarakat kecil. Masyarakat mendesak Kapolda Bali untuk memberikan perhatian khusus dan memberantas aksi intimidasi yang meresahkan warga.

    Artikel lain  Restoratif Justice, Mediasi Damai Akhiri Sengketa Waris Keluarga Sumarsono - Peny

    Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan konflik, memastikan keadilan ditegakkan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.(red/is)

    Aparat Premanisme Tindak Tegas Toko Trending
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    By ebravenanda19 June 2025

    Jembrana, 19 Juni 2025 – Suasana haru dan gembira menyelimuti halaman SD Negeri 1 Mendoyo…

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.