Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»
    Hukum

    By cakranews822 December 20241 Min Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

    Kejaksaan Agung, 20 Desember 2024, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

    Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

    1. AA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016 hingga 24 April 2020.

    2. IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian RI.

    3. YEND, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Subdirektorat Barang Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan di Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, sejak tahun 2022 hingga sekarang.

    Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan. Ketiga saksi dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perdagangan, khususnya terkait impor komoditas strategis seperti gula.

    Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam sektor perdagangan. Proses hukum lebih lanjut akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(tim)

    Artikel lain  Kejagung Sita Uang Tunai Senilai Rp 372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.