JAKARTA – Cakranews8.com
Kejaksaan Agung, 20 Desember 2024, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. AA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016 hingga 24 April 2020.
2. IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian RI.
3. YEND, Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Subdirektorat Barang Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan di Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, sejak tahun 2022 hingga sekarang.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan. Ketiga saksi dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perdagangan, khususnya terkait impor komoditas strategis seperti gula.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam sektor perdagangan. Proses hukum lebih lanjut akan terus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(tim)