Close Menu
    What's Hot

    Wujudkan Badung Bebas Kabel, Kejari Badung Kawal Tegas Penertiban Jaringan Utilitas di Berawa

    20 June 2025

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Konsumen Tuntut Booking.com Ganti Rugi Milyaran Rupiah Atas Pembatalan Sepihak dan Kerugian Bisnis
    Hukum

    Konsumen Tuntut Booking.com Ganti Rugi Milyaran Rupiah Atas Pembatalan Sepihak dan Kerugian Bisnis

    By ebravenanda24 December 20243 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap PT Booking Indonesia dan Booking.com B.V., perusahaan penyedia layanan pemesanan hotel daring, Senin (23/12/2024).

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo, seorang konsumen yang merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak pemesanan hotel oleh Booking.com, yang berujung pada kerugian finansial dan hilangnya peluang bisnis.

    Kuasa hukum, Sugiyanto, SH, saat berdiskusi dengan kliennya, Tri Prasetyo Ari Wibowo (kiri).

    Dalam agenda persidangan hari ini, kuasa hukum penggugat, Sugiyanto, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut. “Majelis hakim meminta agar putusan pencabutan gugatan awal diajukan secara tertulis melalui e-court, dengan penetapan pencabutan dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Setelah itu, kami akan mengajukan perbaikan gugatan baru dengan redaksi yang telah kami sesuaikan,” ujarnya.

    Dalam gugatan awal, Tri Prasetyo meminta kompensasi sebesar 2 juta dolar Singapura atas kerugian langsung. Namun, dalam perbaikan gugatan yang diajukan, nilai tuntutan akan diperluas dengan menambahkan adanya kerugian potensial akibat gagalnya kegiatan lanjutan.

    “Kami juga meminta audit independen terhadap Booking.com, baik dari sisi perpajakan di Indonesia maupun audit digital di Belanda. Hal ini untuk memastikan transparansi transaksi dan kepatuhan hukum perusahaan terhadap pelanggan dan mitranya di Indonesia,” jelas Sugiyanto.

    Kasus ini bermula pada 23 Januari 2024 ketika Tri Prasetyo memesan kamar di Hotel Pullman Singapore Orchard untuk periode 31 Januari hingga 7 Februari 2024, senilai 2.699,81 dolar Singapura. Namun, pada 25 Januari, pemesanannya dibatalkan secara sepihak oleh pihak hotel atas perintah dari Booking.com.

    “Saya tidak pernah membatalkan pemesanan itu. Pembatalan sepihak ini membuat saya harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 3.268,45 dolar Singapura untuk menginap di hotel yang sama, selain mengalami kekacauan besar dalam perjalanan bisnis saya,” ungkap Tri Prasetyo.

    Artikel lain  Penetapan Tersangka Korporasi Dalam Perkara Komoditas Timah

    Tri menambahkan bahwa insiden ini menyebabkan gangguan serius dalam kegiatannya, termasuk konsultasi bisnis penting dan transaksi bernilai tinggi yang akhirnya gagal terlaksana. “Kerugian ini bukan hanya soal uang. Ketenangan, konsentrasi, dan peluang bisnis saya hilang begitu saja karena kesalahan pihak Booking.com,” tambahnya dengan nada kecewa.

    Suasana persidangan di PN Denpasar

    Tri Prasetyo mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tanggapan pihak Booking.com yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. “Setelah pembatalan itu, saya mencoba meminta reinstate (pengembalian) pemesanan, tetapi respons mereka sangat mengecewakan. Mereka malah menyalahkan saya, dan hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang layak,” ujarnya.

    Tawaran kompensasi sebesar 1.000 euro oleh Booking.com pada Oktober 2024 juga dianggap sebagai penghinaan. “Mereka menawarkan kompensasi kecil seperti itu setelah kasus ini diajukan ke pengadilan. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan kerugian besar yang saya alami,” tegasnya.

    “Kasus ini tidak hanya tentang saya, tetapi juga tentang keadilan bagi semua konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan besar seperti Booking.com. Saya berharap langkah ini bisa mendorong perubahan yang lebih baik,” tutup Tri Prasetyo.
    Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 6 Januari 2025, di mana Majelis Hakim akan menetapkan pencabutan gugatan awal sebelum pengajuan gugatan baru. Gugatan ini dinilai menjadi ujian besar bagi perusahaan global seperti Booking.com dalam menunjukkan tanggung jawabnya kepada konsumen, terutama di Indonesia.

    Kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan hari itu menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi. “No comment,” ujarnya singkat kepada awak media. (E’Brv)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Don't Miss
    Berita

    Wujudkan Badung Bebas Kabel, Kejari Badung Kawal Tegas Penertiban Jaringan Utilitas di Berawa

    By ebravenanda20 June 2025

    BADUNG – Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan penataan infrastruktur perkotaan yang tertib dan…

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.