Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Transformasi Kejaksaan RI dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
    Hukum

    Transformasi Kejaksaan RI dalam Mewujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal

    By cakranews814 January 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) melalui Deputi Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bogat Widyatmoko menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia pada tanggal 14 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Ia memaparkan arah transformasi kejaksaan yang bertujuan untuk memperkuat institusi ini dalam melaksanakan sistem penuntutan tunggal serta memperkuat peran Advocaat Generaal.

    Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan Trisula Pembangunan Nasional yang terdiri dari pemerataan dan penurunan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen, dan pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Transformasi kelembagaan kejaksaan merupakan salah satu prioritas nasional untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi.

    Dalam arahan Presiden Prabowo pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029, beliau menegaskan pentingnya penguatan kejaksaan, termasuk peran aktif jaksa dalam proses penanganan perkara pidana, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta penerapan teknologi digital untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan telah menegaskan peran Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi dan pengacara negara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jaksa Agung diharapkan mempercepat proses penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perizinan ilegal serta memperkuat sistem pengawasan di instansi pemerintah.

    Kementerian PPN/Bappenas bersama Kejaksaan RI berkomitmen untuk mewujudkan Single Prosecution System yang memungkinkan penanganan perkara pidana secara lebih efisien dan terpadu, dengan dukungan teknologi modern dan penguatan sumber daya manusia yang kompeten.(Tim13)

     

     

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya
    ADVOCAAT GENERAAL KEJAKSAAN AGUNG Trending
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Sarang Narkoba Kampung Bahari Dibongkar, Miliaran Rupiah dan Senjata Api Diamankan

    Di Balik Tembok Jimbaran Hijau: Warga Adat Mengetuk Pintu Tanah Leluhurnya

    BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.