Close Menu
    What's Hot

    Wujudkan Badung Bebas Kabel, Kejari Badung Kawal Tegas Penertiban Jaringan Utilitas di Berawa

    20 June 2025

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula
    Hukum

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

    By cakranews811 March 2025Updated:11 March 20251 Min Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Senin 10 Maret 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, berinisial:

    1. SSY selaku Direktur PT Gerbong Cahaya Utama.

    2. GPS selaku Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses.

    3. RT selaku VP Sales Marketing Samora Group.

    4. RQ selaku Factory Manager PT Andalan Furnindo.

    5. RK selaku Head of Legal PT FKS Group Makassar Tene tahun 2015 s.d. 2016.

    Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TWN dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Tim13)

    Artikel lain  JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Don't Miss
    Berita

    Wujudkan Badung Bebas Kabel, Kejari Badung Kawal Tegas Penertiban Jaringan Utilitas di Berawa

    By ebravenanda20 June 2025

    BADUNG – Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan penataan infrastruktur perkotaan yang tertib dan…

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.