Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni, Papua Barat
    Hukum

    Perkembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Teluk Bintuni, Papua Barat

    By cakranews818 March 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    PAPUA – Cakranews8.com, Pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima pengembalian uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, yang dilakukan oleh tersangka AYM.

    Kasus Posisi Singkat:

    1. Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh CV. GBT dengan nilai proyek sebesar Rp8.535.162.123,87 (delapan miliar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen).

    2. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan enam tersangka, yaitu:

    NB, AYM, D, AK, NK, BSAB

    3. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli menunjukkan bahwa perbuatan para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp7.326.372.972,38 (tujuh miliar tiga ratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah tiga puluh delapan sen).

    4. Pada 6 November 2024, tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan ke Kas Umum Daerah sebesar Rp1.441.729.100,00 (satu miliar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).

    5. Pada 18 Maret 2025, tersangka AYM mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    6. Pengembalian ini merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif (pemidanaan), tetapi juga mengutamakan optimalisasi penyelamatan kerugian keuangan negara.(Tim13)

    Artikel lain  Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 - 2020
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Don't Miss
    Berita

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual dari Bali

    By cakranews810 July 2026

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bendungan Sidan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia…

    LSM BliBraya Ajak Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Kepentingan Bangsa

    10 July 2026

    Menjemput Restu Tanah Para Sultan, Ikhtiar Bandara Internasional Bali Utara Dimulai dari Ternate

    10 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.