Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Warga Rusia Ditangkap di Bali Terkait Prostitusi Online dan Pornografi
    Hukum

    Warga Rusia Ditangkap di Bali Terkait Prostitusi Online dan Pornografi

    By ebravenanda9 April 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima berkas tahap II dua tersangka warga negara Rusia berinisial AK (Anastasiia Koveziuk) dan MT (Maxsim Tokarev alias Alex), Rabu (09/04/2025). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang (human trafficking) dan pornografi melalui situs web prostitusi di Bali.

    Berdasarkan siaran pers Kejari Badung, kasus ini berawal dari informasi prostitusi online yang beredar di sebuah situs web. Tim gabungan Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan katalog berisi foto serta video wanita WNA (kebanyakan dari Rusia) yang ditawarkan untuk layanan seksual.

    Pelanggan bisa memilih dan memesan melalui situs tersebut, dengan pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi ini. Salah satu korban yang teridentifikasi adalah Ermakova Ekatrina, yang diiklankan di situs tersebut.

    Setelah mengamankan dua WNA Rusia lainnya (Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina) di Hotel Koa pukul 03.22 WITA, polisi melakukan penggerebekan di Villa Kubu Mangga, Br. Anyar Kelod, Kuta Utara. Di lokasi ini, AK dan MT diamankan bersama barang bukti terkait.

    Kedua tersangka dijerat dengan:
    1. Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    2. Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
    3. Pasal 506 KUHP (hubungan intim tanpa ikatan sah).

    Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari (9–29 April 2025) sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

    Hal ini menegaskan komitmen penegakan hukum <span;>Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., terhadap kejahatan transnasional sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku prostitusi online di Bali, terutama yang melibatkan WNA.
    (Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Badung, 9 April 2025)

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek Korporasi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Don't Miss
    Berita

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual dari Bali

    By cakranews810 July 2026

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bendungan Sidan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia…

    LSM BliBraya Ajak Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Kepentingan Bangsa

    10 July 2026

    Menjemput Restu Tanah Para Sultan, Ikhtiar Bandara Internasional Bali Utara Dimulai dari Ternate

    10 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.