Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat
    Hukum

    Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    By cakranews816 April 2025Updated:16 April 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, 12 April 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang tersebar di dua provinsi. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton.

    Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa lima orang saksi, yakni Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG, dan Sdri. MSY. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh sejumlah fakta penting:

    Kasus ini berawal dari pertemuan antara Tersangka AR dan Tersangka WG, di mana WG menyampaikan bahwa perkara minyak goreng perlu “diurus” agar putusan tidak maksimal, bahkan bisa melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    WG juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi, namun AR belum bisa memberikan jawaban dan akan menanyakan kepada kliennya.

    Informasi dari WG kemudian disampaikan AR kepada Tersangka MS, yang selanjutnya bertemu dengan Sdri. MSY di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng. Namun, MSY menyatakan bahwa sudah ada tim yang menangani.

    Dua minggu kemudian, WG kembali menghubungi AR dan mendesak agar perkara segera diurus. Permintaan ini diteruskan ke MS, yang kembali bertemu dengan MSY dan diinformasikan bahwa korporasi telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

    Pertemuan selanjutnya antara AR, WG, dan Tersangka MAN berlangsung di sebuah rumah makan di Kelapa Gading. Di sana, MAN menyebut bahwa perkara tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus “ontslag”. Ia meminta agar dana Rp20 miliar dikalikan tiga, menjadi total Rp60 miliar.

    Artikel lain  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Komoditas Timah atas nama Tersangka HL

    WG kemudian meminta AR menyiapkan dana Rp60 miliar. Permintaan ini disampaikan ke MS, yang kemudian berkoordinasi lagi dengan MSY. MSY menyatakan sanggup menyiapkan dana tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

    Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS dan menyatakan dana sudah siap. Setelah menerima kontak AR, MSY menyerahkan dana kepada AR di parkiran SCBD.

    Dana tersebut kemudian diantar AR ke rumah WG di Jakarta Utara. WG menyerahkan dana kepada MAN dan menerima imbalan sebesar USD 50.000 dari MAN.

    Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Sdri. MSY, selaku Legal PT Wilmar, sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam:

    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025

    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025

    MSY disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 13, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Don't Miss
    Berita

    KPK Tangkap Wakil Ketua PN Depok, Dugaan Suap Perkara Lahan Jadi Sorotan

    By cakranews86 February 2026

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali…

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    4 February 2026

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    4 February 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.