BADUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil mempertahankan legalitas aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam sengketa tanah bersejarah di Desa Adat Pererenan.
Keputusan ini ditegaskan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, yang menolak banding I Gusti Ngurah Rai Suara dan mengukuhkan status tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Kilas Kasus: Perebutan Tanah Turun-Temurun vs Kepentingan Daerah
Sengketa ini berawal ketika Pemkab Badung menetapkan dua lokasi di Desa Pererenan Tukad Surungan (7.357 m²) dan Tukad Bausan (2.715 m²) sebagai aset daerah melalui Keputusan Bupati Nomor 604/01/HK/2022. Tanah yang semula terendam air dan diklaim sebagai “padruwen” (tanah adat turun-temurun) ini kemudian direklamasi Pemkab untuk proyek penahan banjir dan dimanfaatkan PT Pesona Pantai Bali. Hasil sewanya masuk APBD Badung.
Namun, I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai penggugat merasa dirugikan. Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, ia menggugat keputusan Bupati ke PTUN Denpasar. Gugatan ditolak pada 25 Februari 2025, lalu diajukan banding ke PT TUN Mataram.
Kemenangan Strategis Jaksa Pengacara Negara

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung yang dipimpin Kepala Kejari Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., berhasil membuktikan bahwa:
1. Keputusan Bupati sah secara prosedur dan substansi, sesuai perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
2. Tanah telah berubah fungsi setelah reklamasi, sehingga memenuhi syarat sebagai BMD.
3. Tidak ada bukti baru dalam banding yang mengubah pertimbangan hukum PTUN Denpasar.
“Ini kemenangan untuk kepastian hukum dan kepentingan publik. Hasil pengelolaan aset ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” tegas Sutrisno dalam siaran pers.
Amar Putusan: Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara
Majelis hakim PT TUN Mataram yang diketuai Ketut Rasmen Suta, S.H., memutuskan:
1. Menolak banding penggugat.
2. Mengukuhkan putusan PTUN Denpasar.
3. Menghukum pembanding membayar biaya perkara Rp250.000.
Dampak: Penguatan Aset Daerah dan Sinergi dengan KPK
Kemenangan ini sejalan dengan komitmen Kejari Badung mendukung Pemkab dalam:
– Optimalisasi aset daerah, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi dengan KPK (30 April 2025).
– Pendampingan hukum proaktif untuk mencegah gugatan serupa.
“Kami akan terus dampingi Pemkab Badung menjaga aset strategis, termasuk melalui edukasi hukum ke masyarakat adat,” tambah Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H., Kasi Perdata dan TUN Kejari Badung.
Kasus ini menjadi contoh kompleksitas sengketa tanah antara klaim adat dan pembangunan daerah. Keputusan pengadilan menegaskan pentingnya legalitas dokumen dan perubahan fisik lahan dalam penetapan aset negara. (Tim-08)