Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Kejari Badung Menangkan Gugatan Banding Sengketa Tanah Bersejarah, Aset Pemkab Badung Tetap Sah di Mata Hukum
    Berita

    Kejari Badung Menangkan Gugatan Banding Sengketa Tanah Bersejarah, Aset Pemkab Badung Tetap Sah di Mata Hukum

    By ebravenanda20 May 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil mempertahankan legalitas aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam sengketa tanah bersejarah di Desa Adat Pererenan.

    Keputusan ini ditegaskan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025, yang menolak banding I Gusti Ngurah Rai Suara dan mengukuhkan status tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

    Kilas Kasus: Perebutan Tanah Turun-Temurun vs Kepentingan Daerah

    Sengketa ini berawal ketika Pemkab Badung menetapkan dua lokasi di Desa Pererenan Tukad Surungan (7.357 m²) dan Tukad Bausan (2.715 m²) sebagai aset daerah melalui Keputusan Bupati Nomor 604/01/HK/2022. Tanah yang semula terendam air dan diklaim sebagai “padruwen” (tanah adat turun-temurun) ini kemudian direklamasi Pemkab untuk proyek penahan banjir dan dimanfaatkan PT Pesona Pantai Bali. Hasil sewanya masuk APBD Badung.

    Namun, I Gusti Ngurah Rai Suara sebagai penggugat merasa dirugikan. Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, ia menggugat keputusan Bupati ke PTUN Denpasar. Gugatan ditolak pada 25 Februari 2025, lalu diajukan banding ke PT TUN Mataram.

    Kemenangan Strategis Jaksa Pengacara Negara

    Penyerahan putusan PT TUN

    Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung yang dipimpin Kepala Kejari Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., berhasil membuktikan bahwa:
    1. Keputusan Bupati sah secara prosedur dan substansi, sesuai perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
    2. Tanah telah berubah fungsi setelah reklamasi, sehingga memenuhi syarat sebagai BMD.
    3. Tidak ada bukti baru dalam banding yang mengubah pertimbangan hukum PTUN Denpasar.

    “Ini kemenangan untuk kepastian hukum dan kepentingan publik. Hasil pengelolaan aset ini digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” tegas Sutrisno dalam siaran pers.

    Artikel lain  Penandatanganan PKS JAM INTEL dengan DITJEN AHU Kuatkan Sinergi Penegakan Hukum dan Optimalkan Pertukaran Data Informasi

    Amar Putusan: Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara

    Majelis hakim PT TUN Mataram yang diketuai Ketut Rasmen Suta, S.H., memutuskan:
    1. Menolak banding penggugat.
    2. Mengukuhkan putusan PTUN Denpasar.
    3. Menghukum pembanding membayar biaya perkara Rp250.000.

    Dampak: Penguatan Aset Daerah dan Sinergi dengan KPK

    Kemenangan ini sejalan dengan komitmen Kejari Badung mendukung Pemkab dalam:
    – Optimalisasi aset daerah, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi dengan KPK (30 April 2025).
    – Pendampingan hukum proaktif untuk mencegah gugatan serupa.

    “Kami akan terus dampingi Pemkab Badung menjaga aset strategis, termasuk melalui edukasi hukum ke masyarakat adat,” tambah Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H., Kasi Perdata dan TUN Kejari Badung.

    Kasus ini menjadi contoh kompleksitas sengketa tanah antara klaim adat dan pembangunan daerah. Keputusan pengadilan menegaskan pentingnya legalitas dokumen dan perubahan fisik lahan dalam penetapan aset negara. (Tim-08)

    Kasus Tanah Pererenan Kejari Badung Sengketa
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    KPK Amankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam OTT

    Tiga Seniman Pendidik Bali Pamerkan Karya di Sanur, Tutur Ayu Jadi Ruang Refleksi Budaya

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.