Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Badan Pemulihan Aset Laksanakan Verifikasi Aset Sitaan di Kawasan PT Orbit Terminal Merak
    Hukum

    Badan Pemulihan Aset Laksanakan Verifikasi Aset Sitaan di Kawasan PT Orbit Terminal Merak

    By cakranews87 July 2025Updated:8 July 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    CILEGON – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan verifikasi terhadap aset benda sitaan yang berada di kawasan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan pengamanan aset negara yang tengah dalam proses hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin 7 Juli 2025 di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

    Objek yang dilakukan penyitaan oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 11 Juni 2025 yaitu:

    • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 31.921 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya dengan SHGB Nomor 119 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak;

    • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 190.684 m2 beserta bangunan atau benda-benda yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya beserta dengan SHGB Nomor 32 yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon, Banten atas nama PT Orbit Terminal Merak.

    Kegiatan verifikasi ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Emilwan Ridwan dan turut dihadiri oleh Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Direktur Rekayasa Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, perwakilan manajemen dan kuasa hukum PT OTM, Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) serta pejabat dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Cilegon.

    Sebagaimana diketahui, penyidik JAM PIDSUS sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah beserta bangunan dan benda bernilai ekonomis di atasnya, yang merupakan bagian dari kawasan PT OTM.

    Adapun saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Sejalan dengan itu, pada akhir Juni 2025, aset-aset tersebut diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan, pengamanan, dan pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Artikel lain  Penyidik pada JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Perkara Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

    “Badan Pemulihan Aset memiliki mandat penting dalam tata kelola benda sitaan dan barang bukti, untuk memastikan nilai guna dan nilai ekonomisnya tetap terjaga, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Plt. Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset dalam sambutannya.

    Kegiatan verifikasi hari ini juga menjadi bagian dari proses penitipan pengelolaan aset kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kelangsungan operasional PT OTM yang memiliki peran strategis dalam distribusi minyak di wilayah Jawa, sebagian Sumatera, dan Kalimantan Barat, serta mempertimbangkan aspek sosial dan kesejahteraan para karyawan yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

    Selain itu, turut dilibatkan tim penilai internal dari BPA untuk melakukan taksiran terhadap nilai aset sebagai dasar penyusunan strategi pengelolaan yang akuntabel dan efisien.

    “Perlu kami tekankan bahwa proses hukum yang berjalan tidak serta-merta menghentikan aktivitas operasional perusahaan. Dengan adanya pengelolaan resmi oleh pihak yang ditunjuk, kegiatan usaha tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan hak-hak karyawan tetap dijamin hingga diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambahnya.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tata kelola aset negara secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.(tim13)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Ekonomi

    Kredit dan Likuiditas Tumbuh, OJK Yakin Perbankan Tetap Solid

    By ebravenanda25 March 2026

    Jakarta | cakranews8 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fundamental industri perbankan nasional tetap solid…

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    17 March 2026

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.