Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Berita»Biaya SIM Ditempel di Papan Informasi Satpas Badung, Pembatasan Lewat Jalur Resmi
    Berita

    Biaya SIM Ditempel di Papan Informasi Satpas Badung, Pembatasan Lewat Jalur Resmi

    By ebravenanda1 October 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG – Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH., SIK., MH., M.Tr. Opsla, menegaskan kabar adanya Pungutan Liar (Pungli) di SIM Satpas yang diberitakan oleh salah satu media daring, tidaklah benar.

    Bahkan, Kapolres Badung memastikan pelayanan pembuatan SIM di Satpas Badung berjalan transparan dan bersih dari pungli serta terbuka untuk masyarakat.

    Pernyataan tersebut ditegaskan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla, saat dikonfirmasi awak media di Kabupaten Badung, Rabu, 1 Oktober 2025.

    Kapolres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktek. Sistem ujian sudah terkomputerisasi, sehingga hasilnya lebih objektif.

    “Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama,” terangnya.

    Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Mengingat, proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi dan tidak ada pungli.

    Kapolres Badung juga menyebutkan, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, diluar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.

    “Semua biaya ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat tahu. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi, tidak ada yang ditutupi,” ungkapnya.

    Untuk itu, Kapolres Badung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas.

    “Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi,” pungkasnya. (red/tim).

    Artikel lain  Kebakaran Jenggot di Senayan: Tuduhan Judi Bikin Politisi Loncat Lebih Cepat dari Rapat Paripurna
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    Daud Yordan Resmi Pimpin KONI Kalbar 2025–2029, Targetkan Masuk 15 Besar PON 2028

    Dari Densus 88 ke Polda Bali, I Made Astawa Resmi Jabat Wakapolda

    Wakapolri Dorong Penguatan Respons Aparat terhadap Modus Kejahatan Digital

    Don't Miss
    Berita

    OTT KPK Gegerkan Kemenkeu, Pejabat Bea Cukai Terjaring Operasi

    By cakranews84 February 2026

    JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat…

    Bank BPD Bali: Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan Bali

    4 February 2026

    Daud Yordan Resmi Pimpin KONI Kalbar 2025–2029, Targetkan Masuk 15 Besar PON 2028

    30 January 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.