By: Ngurah Sigit Amid the tides of change, where the land silently witnesses the evolution of civilizations, a man was born who dedicated his life to nurturing and serving the earth beneath his feet. That man is I Made Daging, a leader whose sense of devotion flows through his veins. To him, land is not merely property but a noble heritage imbued with soul and meaning. His life philosophy, which he calls Kerta Bumi, is more than just a principle—it is a moral compass guiding every step and decision he makes. I Made Daging grew up in Jembrana, Bali,…
Author: cakranews8
JAKARTA – Cakranews8.com Kejaksaan Agung, Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) mencatat capaian kinerja di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari Kabinet Merah Putih periode 20 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025. Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM PEMBINAAN Kejaksaan RI terangkum sebagai berikut: 1. BIRO PERENCANAAN a. Penguatan Organisasi dan Tata Laksana Membentuk 7 (tujuh) satuan kerja baru, meningkatkan tipologi beberapa Kejaksaan Negeri Tipe B menjadi Tipe A, Kejaksaan juga telah mengirimkan usulan untuk membentuk dan dijadikan instansi…
JAKARTA – Cakranews8.com Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna memaparkan materi mengenai Peran dan “Wewenang Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara Terkait Sumber Daya Alam” terutama yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam. Hal itu disampaikan oleh JAM-Datun pada Kamis 23 Januari 2025 di Aula Sasana Pradata Gedung JAM DATUN, dalam kunjungan studi ekskursi bertajuk Short Course on Transnational Organized Crime dari Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Charles Darwin University (CDU) School of Law. Dalam paparannya, JAM-Datun menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam penyelidikan, penuntutan, dan eksekusi…
JAKARTA – Cakranews8.com Kejaksaan Agung, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, yang merupakan satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Agung, telah mencatatkan kinerja di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, utamanya dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025. Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada Badan Pemulihan Aset terangkum sebagai berikut: • Data Jumlah Barang Rampasan yang dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Pada periode 1 Januari 2024 s.d. 20 Januari 2025, data jumlah keseluruhan barang rampasan yang di lakukan pengurusan dan pengelolaan sesuai…
JAKARTA – Cakranews8.com Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri Rapat Konsultasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Rabu 22 Januari 2025. Agenda ini bertujuan membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berindikasi kerugian negara. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara Kejaksaan RI dan BAP DPD RI. “Kami berharap kerja sama ini dapat semakin erat, guna memperkuat fungsi check and balances antarlembaga negara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara,”…
JAKARTA – Cakranews8.com Kejaksaan Agung, Kejaksaan RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) mencatat capaian kinerja di bawah Kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam mendukung program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, selama 100 hari periode 20 Oktober 2024 s.d. 20 Januari 2025. Adapun capaian kinerja Kejaksaan RI pada JAM INTEL terangkum sebagai berikut: 1. Pengamanan Sumber Daya Organisasi dan Penanganan Perkara (PAM SDO & PP) JAM INTEL telah berhasil melaksanakan 9 (sembilan) operasi PAM SDO dan Penanganan Perkara terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Jaksa/pegawai Kejaksaan. 2. Satuan…
By: Ngurah Sigit Imagine a group of individuals from diverse backgrounds, each with different skills, yet bound by a strong connection, a shared vision, and a noble goal that drives them. They are thirteen friends united, ready to face any challenge in order to achieve a goal greater than personal interests. Nothing can shake them because they know what they are fighting for. Curious to know who they are? They are a group of pioneers who face obstacles and difficulties together, using their unique strengths to build something great. Not just colleagues, they are true partners on the long…
JAKARTA – Cakranews8.com Kejaksaan Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, melalui program “Jaga Desa”, terus memperkuat komitmen dalam mengawal pengelolaan Dana Desa demi mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi. Program ini bertujuan untuk memberikan pendampingan, pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa agar pemanfaatan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan Dana Desa, dengan prinsip-prinsip seperti pencegahan dini, koordinasi antar-lembaga, dan penerapan hukum yang terukur. Hingga saat ini, total Dana Desa yang dialokasikan untuk 74.754 desa mencapai…
JAKARTA – Cakranews8.com Kejaksaan Agung, Kamis 16 Januari 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ZR kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan. Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Adapun pasal yang dilanggar oleh Tersangka ZR yaitu: Kesatu Pertama: Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak…
Oleh: Suparji Ahmad Guru Besar Ilmu Hukum Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan bentuk partisipasi publik. Ahli memiliki jaminan perlindungan dalam sejumlah payung hukum dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan. Seorang ahli, hanya berperan membantu penegak hukum memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif terhadap hal-hal yang sulit dipahami dalam memutus perkara. Ahli dalam memberikan keterangan dengan dasar pengetahuannya adalah bebas dan dijamin oleh undang-undang. Keterangan seorang saksi ahli sudah berdasarkan kompetensi akademik dan ditujukan untuk kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan aparat penegak hukum, sehingga seharusnya saksi ahli tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.…