Close Menu
    What's Hot

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025

    Gen Z Nak Bali Gelorakan Spirit Bung Karno Berikan Edukasi Anti Hoax dan Opini Negatif

    15 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas
    Hukum

    Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

    By cakranews812 November 20243 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta –  Cakranews8.com, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas”, yang diselenggarakan pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Acara ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin.

    Adapun kegiatan ini bertujuan untuk membahas secara komprehensif kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara koneksitas, yang mencakup perkara pidana dengan keterlibatan sipil dan militer.

    Dalam sambutan pembukaannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer dalam pelaksanaan perkara koneksitas, dengan mengacu pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan, melalui pembentukan JAM PIDMIL, kini memiliki kewenangan yang lebih tegas dalam melaksanakan koordinasi penuntutan terhadap tindak pidana yang melibatkan aparat sipil dan militer secara bersama-sama.

    “Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas, baik dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Hal ini akan mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujar Jaksa Agung.

    Jaksa Agung menjelaskan bahwa penanganan perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku sipil dan militer, membutuhkan pendekatan yang menyatukan prosedur dari kedua lingkungan peradilan. Konsekuensi yuridis dari kedudukan Jaksa Agung selaku Penuntut Umum tertinggi, maka dalam pelaksanaannya Jaksa Agung mendelegasikan kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum di lingkup peradilan umum dan Oditur dalam lingkup peradilan militer.

    Dalam praktiknya, penyelesaian perkara koneksitas kerap menimbulkan tantangan apabila dilakukan secara terpisah, yang dapat menyebabkan dualisme kebijakan penuntutan serta disparitas dalam pemidanaan. Oleh karena itu, menurut Jaksa Agung, penanganan terpadu menjadi kunci dalam upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

    Artikel lain  Robohkan dan Rusak Papan Tanah Berperkara, Lie Herman Trisna Akan Dilaporkan Kepolisian

    Melalui FGD ini, Jaksa Agung berharap ada peningkatan pemahaman antara para penegak hukum di Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian dalam proses penanganan perkara koneksitas. “Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun hubungan kerja sama yang erat antar-lembaga penegak hukum, sehingga tercipta keselarasan dalam penanganan kasus yang melibatkan kepentingan sipil dan militer,” tambah Jaksa Agung.

    FGD ini juga mendorong inisiatif untuk memperkuat landasan hukum yang mendukung penanganan perkara koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antara lembaga penegak hukum. Harapannya, melalui peningkatan sinergi antar-institusi ini, penegakan hukum di Indonesia akan semakin optimal dan terwujudnya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Acara ini dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, pejabat tinggi mulai dari perwakilan Panglima TNI, pejabat terkait dari lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang semuanya berpartisipasi aktif dalam diskusi mengenai efektivitas dan tantangan penanganan perkara koneksitas di Indonesia.(*)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    By cakranews818 June 2025

    JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum…

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.