Close Menu
    What's Hot

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat
    Hukum

    Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat

    By ebravenanda17 January 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, beredar luas sebuah surat menggunakan Kop Surat PPWI palsu, mengatasnamakan organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, tertarikh 15 Januari 2025. Surat tersebut pada intinya meminta bantuan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Dalam surat itu, tertulis pembuat dan/atau pengirim surat adalah Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia, dan Sekretaris PPWI Perwakilan Priangan Timur, Ade Fadil dari media Metro Pagi.

    Terkait dengan surat tersebut, PPWI Nasional menyampaikan dengan tegas bahwa surat tersebut PALSU, dan meminta kepada para pihak yang dikirimi surat semacam ini untuk mengabaikannya. PPWI Nasional mengecam keras tindakan oknum warga masyarakat yang melakukan tindak pidana pencatutan nama PPWI untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap siapapun.

    Perlu dijelaskan juga beberapa hal terkait surat palsu tersebut, sebagai berikut:

    1. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Kop Surat PPWI seperti yang digunakan oleh pencatut nama PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu. Kop Surat PPWI resmi yang digunakan selama ini tidak menggunakan logo PPWI berbentuk tameng.

    2. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Cap/Stempel seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.

    3. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan penomoran surat dan pola penomoran seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.

    Artikel lain  Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

    4. PPWI tidak memiliki kepengurusan bernama PPWI Perwakilan Priangan Timur. Kepengurusan organisasi PPWI di wilayah kabupaten/kota disebut Dewan Pengurus Cabang kabupaten/kota, dengan nama kabupaten/kota mengikuti penamaan resmi kabupaten/kota versi Pemerintah.

    5. Oknum warga bernama H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil tidak terdata sebagai anggota PPWI alias bukan anggota PPWI dan TIDAK MEMILIKI Kartu Tanda Anggota PPWI.

    Atas perbuatan kedua oknum pencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana dan atau memeras pejabat di Kabupaten Pangandaran itu, PPWI akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis bersama seluruh anggota PPWI di Jawa Barat diinstruksikan agar segera membuat laporan ke Polres Pangandaran.

    Kepada kedua terduga pelaku pencatutan organisasi PPWI yang nama-namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera bertobat, membuat pernyataan permohonan maaf kepada PPWI, Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat umum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercela semacam itu lagi. PPWI membuka diri kepada semua warga untuk bergabung di PPWI, melakukan kerja-kerja jurnalistik secara jujur dan beretika, dan bekerja secara benar dalam mencari pemenuhan kebutuhan hidup melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di PPWI.

    Sebagai informasi, tindak pidana pencatutan nama, baik nama orang, organisasi, lembaga dan atau pihak lain dengan maksud menipu, meminta uang, dan atau memeras, dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea¬daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.

    Artikel lain  JAM DATUN dan Nindya Karya Bersinergi untuk Tata Kelola Hukum yang Berkelanjutan

    Jakarta, 16 Januari 2025
    Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI)
    Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal PPWI)

    PPWI Wilson Lalengke
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    Kejaksaan Agung Memeriksa 14 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    By ebravenanda6 August 2025

    Badung — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan sinergi, Kodam IX/Udayana bersama para rekan…

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.