Close Menu
    What's Hot

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025

    Gen Z Nak Bali Gelorakan Spirit Bung Karno Berikan Edukasi Anti Hoax dan Opini Negatif

    15 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JAM-Datun Paparkan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Perlindungan Data Pribadi dalam FGD ILUNI UI
    Hukum

    JAM-Datun Paparkan Kepastian Hukum Terkait Sengketa Perlindungan Data Pribadi dalam FGD ILUNI UI

    By cakranews87 January 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

    Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., didaulat menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) dengan tema “Mencari Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

    Acara ini digelar pada Senin 6 Januari 2025 di Ruang Soemadipradja, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok. Dalam materinya, JAM-Datun memaparkan materinya mengenai “Beracara dalam Sengketa Perlindungan Data Pribadi”.

    Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada Oktober 2024, upaya untuk mengurangi risiko kebocoran data dan serangan siber kini menjadi fokus utama pemerintah dan industri.

    Dalam paparannya, JAM-Datun menyampaikan peran Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yaitu sebagai pemberi advis hukum atau pemberi bantuan hukum, dan berperan dalam penegakan hukum pidana.

    Adapun bentuk bantuan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan RI dalam penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Data Pribadi yaitu sebagai penuntut dalam proses peradilan pidan ajika terjadi pelanggaran Perlindungan Data Pribadi, sebagai pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemberintah atau lembaga negara terkait penerapan hukum perlindungan data pribadi, serta bantuan hukum dalam bentuk pendampingan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacarara Negara.

    Narasumber lain yang hadir dalam FGD ini yaitu Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia Prof. Dr.-Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng., Lektor Kepala Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, S.H., LL.M., Ph.D. (Tim13)

     

    Artikel lain  Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH
    FGD JAM DATUN Trending
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    By cakranews818 June 2025

    JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum…

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.