Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan
    Hukum

    JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

    By cakranews810 January 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

    Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Reda Manthovani menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) yang digelar melalui Zoom Meeting pada Jumat 10 Januari 2024.

    Adapun tujuan dari sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.

    JAM-Intelijen menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif. Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif.

    JAM-Intelijen menambahkan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.

    Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.

    Terkait RPerpres PKH, telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

    Selanjutnya, klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi. Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.

    JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.

    Artikel lain  Rapat Tingkat Menteri, Penguatan Pencegahan Korupsi dan Penerimaan Devisa Negara

    “Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,” pungkas JAM-Intelijen.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Don't Miss
    Berita

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual dari Bali

    By cakranews810 July 2026

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bendungan Sidan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia…

    LSM BliBraya Ajak Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Kepentingan Bangsa

    10 July 2026

    Menjemput Restu Tanah Para Sultan, Ikhtiar Bandara Internasional Bali Utara Dimulai dari Ternate

    10 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.