Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JAM-Pidum Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Rokan Hulu
    Hukum

    JAM-Pidum Setujui 5 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Rokan Hulu

    By cakranews826 May 2025Updated:26 May 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.

    Salah satu perkara yang mendapat persetujuan untuk diselesaikan secara restoratif adalah kasus penadahan yang melibatkan Tersangka Febrian alias Febri bin Amat dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Ia disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.

    Kronologi Perkara

    Kasus ini bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Ngaso, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Saksi Muliadi—yang perkaranya diproses secara terpisah—datang ke rumah Tersangka membawa sepeda motor curian milik Iso Safra Graha. Ia meminta Tersangka untuk membantu mengubah bentuk kendaraan dengan melepas seluruh bodi motor agar tidak mudah dikenali, sebelum dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya.

    Tersangka menyanggupi permintaan tersebut dan ikut serta dalam upaya penjualan motor. Namun, saat hendak menjual kendaraan tersebut di wilayah Ujung Batu, keduanya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

    Diketahui bahwa Tersangka tidak memiliki izin dari pemilik kendaraan. Motor tersebut sebelumnya dibeli oleh korban seharga sekitar Rp5 juta, namun nilainya kini merosot hingga di bawah Rp2,5 juta karena telah diubah dan tidak utuh.

    Proses Restoratif

    Melihat konteks perkara dan nilai kerugian, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Rendi Panalosa, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Noprialdy Julian Saputra, S.H. dan Jeffrey Parulian Limbong, S.H., menginisiasi penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif.

    Tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan meminta agar proses hukum dihentikan.

    Artikel lain  Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi di PN Jakarta Pusat

    Setelah perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H., yang kemudian meneruskan permohonan tersebut ke JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice tanggal 26 Mei 2025.

    Empat Perkara Lain yang Disetujui

    Selain kasus di Rokan Hulu, empat perkara lain yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

    1. M. Sultan Fadri bin Effendi Wijaya (Alm) – Kejari Palembang (Pasal 362 KUHP – Pencurian)

    2. Bambang Prasetyo bin Amin Sugiarjo – Kejari Kebumen (Pasal 362 KUHP – Pencurian)

    3. Gunawan alias Pak Alfin bin Nyaman – Kejari Grobogan (Pasal 480 Ayat 1 KUHP – Penadahan)

    4. Muhammad Abadi Lubis alias Lubis bin Muhammad Said – Kejari Pelalawan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP – Penganiayaan)

    Dasar Pertimbangan Restoratif

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan karena memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

    Adanya perdamaian antara Tersangka dan korban

    Tersangka mengakui kesalahan dan belum pernah dihukum

    Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun

    Proses perdamaian berlangsung secara sukarela tanpa tekanan

    Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat

    Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya

    JAM-Pidum pun menegaskan agar para Kepala Kejaksaan Negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.