Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah
    Hukum

    JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

    By cakranews828 December 2024Updated:28 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com

     

    Kejaksaan Agung RI – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Berikut rincian putusan yang menjadi dasar JPU untuk mengajukan banding:

    1. Tamron alias Aon

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti sebesar Rp3.598.990.640.663,67 dengan subsidair lima tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian barang bukti dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    2. Kwanyung alias Buyug

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    3. Hasan Tjie

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Conform JPU.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    4. Achmad Albani

    Putusan Majelis Hakim:
    Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

    Barang Bukti: Sebagian aset dikembalikan kepada Terdakwa.

    Biaya Perkara: Rp5.000.

    Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum: Menyatakan pikir-pikir.

    Menurut JPU, putusan Majelis Hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait:

    Kerugian negara yang sangat besar. Dampak lingkungan yang signifikan akibat perbuatan para terdakwa.

    Banding ini diajukan demi menjamin penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera, mengingat besarnya kerugian yang ditanggung negara serta dampak negatif terhadap masyarakat luas.(Tim13)

    Artikel lain  Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.