Close Menu
    What's Hot

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Agung Tegaskan Legalitas Proses Hukum dalam Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korporasi
    Hukum

    Kejaksaan Agung Tegaskan Legalitas Proses Hukum dalam Sidang Praperadilan Terkait Kasus Korporasi

    By cakranews87 December 2024Updated:7 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan pada Jumat 6/12/2024, terkait permohonan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Duta Palma Group, serta dua nama pemilik dan pihak terkait, Surya Darmadi dan Riady Iskandar. Sidang yang berlangsung pada Jumat ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.

    Dalam permohonan praperadilannya, para pemohon menyampaikan tiga keberatan utama:

    1. Penetapan tersangka

    Pemohon mengklaim bahwa penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan tanpa dukungan dua alat bukti yang cukup, sehingga melanggar asas Ne bis in idem.

    2. Legalitas penyitaan

    Mereka menyebut nilai aset yang disita melebihi kerugian negara dan melibatkan barang milik pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan kasus.

    3. Kepatuhan hukum

    Tindakan para pemohon diklaim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak seharusnya diproses hukum.

    Namun, dalam jawabannya, Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil tersebut dan memberikan penjelasan sebagai berikut:

    Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari tujuh saksi.

    Penyitaan aset dilakukan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.

    Subjek hukum dalam kasus ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Dalil pemohon terkait penyitaan telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, yang seharusnya tidak dibahas dalam praperadilan.

    Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan perundang-undangan dan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan.

    Permintaan Kejaksaan Agung kepada Majelis Hakim

    Dalam persidangan ini, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk:

    1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.

    2. Menyatakan permohonan praperadilan tidak berdasar secara hukum.

    Artikel lain  Presiden ke-7 RI Joko Widodo Tiba di Bali, Disambut Pihak Bandara Ngurah Rai

    3. Menolak permohonan para pemohon sepenuhnya.

    4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.

    Sidang ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum.

    Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dalam waktu dekat.(Ich)

    Duta Palma Group KEJAKSAAN AGUNG Trending
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    Don't Miss
    Hukum

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    By cakranews87 August 2025

    Lebak, Banten — Sinergi lintas lembaga dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan Pencegahan dan Pemberantasan…

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.