JAKARTA – Cakranews8.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang Praperadilan pada Jumat 6/12/2024, terkait permohonan yang diajukan oleh tujuh tersangka korporasi, termasuk Yayasan Darmex, Duta Palma Group, serta dua nama pemilik dan pihak terkait, Surya Darmadi dan Riady Iskandar. Sidang yang berlangsung pada Jumat ini mengagendakan pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.
Dalam permohonan praperadilannya, para pemohon menyampaikan tiga keberatan utama:
1. Penetapan tersangka
Pemohon mengklaim bahwa penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan tanpa dukungan dua alat bukti yang cukup, sehingga melanggar asas Ne bis in idem.
2. Legalitas penyitaan
Mereka menyebut nilai aset yang disita melebihi kerugian negara dan melibatkan barang milik pihak ketiga yang tidak berkaitan dengan kasus.
3. Kepatuhan hukum
Tindakan para pemohon diklaim telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak seharusnya diproses hukum.
Namun, dalam jawabannya, Kejaksaan Agung menolak seluruh dalil tersebut dan memberikan penjelasan sebagai berikut:
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari tujuh saksi.
Penyitaan aset dilakukan terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan melalui PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations.
Subjek hukum dalam kasus ini berbeda dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalil pemohon terkait penyitaan telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, yang seharusnya tidak dibahas dalam praperadilan.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai dengan perundang-undangan dan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan.
Permintaan Kejaksaan Agung kepada Majelis Hakim
Dalam persidangan ini, Kejaksaan Agung meminta majelis hakim untuk:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban termohon sepenuhnya.
2. Menyatakan permohonan praperadilan tidak berdasar secara hukum.
3. Menolak permohonan para pemohon sepenuhnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi besar. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, demi memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dalam waktu dekat.(Ich)