Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Warga Rusia Ditangkap di Bali Terkait Prostitusi Online dan Pornografi
    Hukum

    Warga Rusia Ditangkap di Bali Terkait Prostitusi Online dan Pornografi

    By ebravenanda9 April 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima berkas tahap II dua tersangka warga negara Rusia berinisial AK (Anastasiia Koveziuk) dan MT (Maxsim Tokarev alias Alex), Rabu (09/04/2025). Keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang (human trafficking) dan pornografi melalui situs web prostitusi di Bali.

    Berdasarkan siaran pers Kejari Badung, kasus ini berawal dari informasi prostitusi online yang beredar di sebuah situs web. Tim gabungan Polres Badung yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan menemukan katalog berisi foto serta video wanita WNA (kebanyakan dari Rusia) yang ditawarkan untuk layanan seksual.

    Pelanggan bisa memilih dan memesan melalui situs tersebut, dengan pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi ini. Salah satu korban yang teridentifikasi adalah Ermakova Ekatrina, yang diiklankan di situs tersebut.

    Setelah mengamankan dua WNA Rusia lainnya (Adamchuk Kiryl dan Ermakova Ekatrina) di Hotel Koa pukul 03.22 WITA, polisi melakukan penggerebekan di Villa Kubu Mangga, Br. Anyar Kelod, Kuta Utara. Di lokasi ini, AK dan MT diamankan bersama barang bukti terkait.

    Kedua tersangka dijerat dengan:
    1. Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
    2. Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
    3. Pasal 506 KUHP (hubungan intim tanpa ikatan sah).

    Mereka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari (9–29 April 2025) sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

    Hal ini menegaskan komitmen penegakan hukum <span;>Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., terhadap kejahatan transnasional sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku prostitusi online di Bali, terutama yang melibatkan WNA.
    (Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Negeri Badung, 9 April 2025)

    Artikel lain  JAM-Pidsus Pimpin Eksekusi Lahan 47.000 Hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.