Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejaksaan Negeri Badung Pionir Perlindungan Hak Pendidikan Anak Yatim Piatu di Bali
    Hukum

    Kejaksaan Negeri Badung Pionir Perlindungan Hak Pendidikan Anak Yatim Piatu di Bali

    By ebravenanda18 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung telah menciptakan terobosan yang patut diapresiasi dalam upaya melindungi hak-hak anak yatim piatu, khususnya di bidang pendidikan. Untuk pertama kalinya di Bali, kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi anak-anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali.

    Gagasan ini lahir dari inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., yang mulai menjabat sejak 19 Juni 2024. Sutrisno menyatakan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum tetapi juga memiliki peran sosial penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

    Langkah ini diambil setelah menyadari bahwa masih banyak anak-anak yatim piatu dan terlantar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung yang belum mendapatkan hak mereka, terutama terkait pendidikan, akibat tidak adanya wali resmi yang dapat mengurus mereka.

    “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini tidak kehilangan hak-hak mereka hanya karena mereka tidak memiliki wali yang sah,” ujar Sutrisno.

    Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk mendata anak-anak yatim piatu yang belum memiliki wali resmi. Program perdana ini ditujukan kepada anak-anak yang berada di bawah asuhan Yayasan Anak-Anak Bali di Desa Abianbase. Saat ini, tiga permohonan penetapan perwalian telah diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara: 676/Pdt.P/2024/PN.Dps, 677/Pdt.P/2024/PN.Dps, dan 680/Pdt.P/2024/PN.Dps.

    Kajari Badung berharap proses penetapan perwalian ini dapat berjalan lancar sehingga anak-anak tersebut bisa segera mendapatkan kepastian hukum mengenai wali yang bertanggung jawab atas hak pendidikan mereka.

    Kedepannya program ini dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan-kejaksaan negeri lainnya khususnya di Bali, agar Kejaksaan semakin bergerak mendekati masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

    Artikel lain  Kejaksaan Negeri Badung Menangkan Gugatan PTUN Terkait Aset Daerah di Desa Adat Pererenan

    “Ini adalah langkah awal yang kami harapkan bisa menjadi contoh bagi Kejaksaan-kejaksaan negeri lainnya, terutama di Bali. Kami ingin memastikan Kejaksaan hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

    Dengan terobosan ini, Kejaksaan Negeri Badung berharap dapat memicu perubahan yang lebih luas dalam pemenuhan hak-hak anak yatim piatu di seluruh Indonesia, sekaligus menegaskan peran kejaksaan dalam melayani masyarakat tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga sosial. (*)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Sarang Narkoba Kampung Bahari Dibongkar, Miliaran Rupiah dan Senjata Api Diamankan

    Di Balik Tembok Jimbaran Hijau: Warga Adat Mengetuk Pintu Tanah Leluhurnya

    BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.