BADUNG – Kejaksaan Negeri Badung telah menciptakan terobosan yang patut diapresiasi dalam upaya melindungi hak-hak anak yatim piatu, khususnya di bidang pendidikan. Untuk pertama kalinya di Bali, kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan permohonan penetapan perwalian bagi anak-anak yatim piatu yang diasuh oleh Yayasan Anak-Anak Bali.
Gagasan ini lahir dari inisiatif Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., yang mulai menjabat sejak 19 Juni 2024. Sutrisno menyatakan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas sebagai penuntut umum tetapi juga memiliki peran sosial penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Langkah ini diambil setelah menyadari bahwa masih banyak anak-anak yatim piatu dan terlantar di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Badung yang belum mendapatkan hak mereka, terutama terkait pendidikan, akibat tidak adanya wali resmi yang dapat mengurus mereka.
“Kami ingin memastikan bahwa anak-anak ini tidak kehilangan hak-hak mereka hanya karena mereka tidak memiliki wali yang sah,” ujar Sutrisno.
Kejaksaan Negeri Badung bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung untuk mendata anak-anak yatim piatu yang belum memiliki wali resmi. Program perdana ini ditujukan kepada anak-anak yang berada di bawah asuhan Yayasan Anak-Anak Bali di Desa Abianbase. Saat ini, tiga permohonan penetapan perwalian telah diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara: 676/Pdt.P/2024/PN.Dps, 677/Pdt.P/2024/PN.Dps, dan 680/Pdt.P/2024/PN.Dps.
Kajari Badung berharap proses penetapan perwalian ini dapat berjalan lancar sehingga anak-anak tersebut bisa segera mendapatkan kepastian hukum mengenai wali yang bertanggung jawab atas hak pendidikan mereka.
Kedepannya program ini dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan-kejaksaan negeri lainnya khususnya di Bali, agar Kejaksaan semakin bergerak mendekati masyarakat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“Ini adalah langkah awal yang kami harapkan bisa menjadi contoh bagi Kejaksaan-kejaksaan negeri lainnya, terutama di Bali. Kami ingin memastikan Kejaksaan hadir memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan terobosan ini, Kejaksaan Negeri Badung berharap dapat memicu perubahan yang lebih luas dalam pemenuhan hak-hak anak yatim piatu di seluruh Indonesia, sekaligus menegaskan peran kejaksaan dalam melayani masyarakat tidak hanya di ranah hukum, tetapi juga sosial. (*)