Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 – 2020
    Hukum

    Kejati DKI Melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018 – 2020

    By cakranews87 September 2024Updated:7 September 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranew8.com, Pada hari Jumat 6 September 2024 – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) periode 2018 hingga 2020. Proyek ini diketahui memiliki nilai sebesar Rp 1,2 triliun.

    Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat, 6 September 2024, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Di antaranya, beberapa unit laptop, PC yang akan dianalisis secara forensik, serta sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya. Penyitaan ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

    Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok; dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

    Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembiayaan proyek Technopark yang melibatkan PT. Hutama Karya pada periode 2018 hingga 2020. Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)

    Artikel lain  Jaksa Agung Muda Intelijen Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan Timah di Bangka Belitung
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.