JAKARTA – Cakranew8.com, Pada hari Jumat 6 September 2024 – Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) periode 2018 hingga 2020. Proyek ini diketahui memiliki nilai sebesar Rp 1,2 triliun.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada hari Jumat, 6 September 2024, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Di antaranya, beberapa unit laptop, PC yang akan dianalisis secara forensik, serta sejumlah dokumen dan berkas penting lainnya. Penyitaan ini diharapkan dapat memperjelas peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di Gedung Cyber lantai 11, Kuningan Barat, Jakarta Selatan; sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok; dan rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembiayaan proyek Technopark yang melibatkan PT. Hutama Karya pada periode 2018 hingga 2020. Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)