Close Menu
    What's Hot

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kepala Desa di Badung Tertangkap OTT Diduga Pemerasan Kontraktor Proyek Pura
    Hukum

    Kepala Desa di Badung Tertangkap OTT Diduga Pemerasan Kontraktor Proyek Pura

    By cakranews87 November 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Perbekel Bongkasa I Ketut Luki saat digiring untuk mengikuti gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali (Foto/Ist)
    Perbekel Bongkasa I Ketut Luki saat digiring untuk mengikuti gelar jumpa pers di Dit Reskrimsus Polda Bali (Foto/Ist)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Cakranews8.com, I Ketut Luki (59), Kepala Desa Bongkasa, Abiansemal, Badung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat Polda Bali, Selasa (5/11).

    Ketut Luki diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pembangunan pura di desanya dengan meminta fee sebesar Rp 20 juta.

    Proyek senilai Rp 2,5 miliar ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bongkasa.

    Dalam aksinya, Ketut Luki menahan pencairan dana proyek dengan menunda penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan otorisasi sistem sebelum kontraktor menyetujui pemberian fee.

    Setelah kontraktor setuju, mereka bertemu di Puspem Badung. Saat transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap Ketut Luki dan menyita uang Rp 20 juta yang diterima dari kontraktor.

    Kasubdit 3 Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat tentang kebiasaan tersangka meminta fee proyek.

    Barang bukti yang disita termasuk uang Rp 20 juta, dokumen keuangan APBDes, sejumlah barang elektronik, serta dokumen pribadi tersangka.

    Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

    AKBP M. Arif Batubara menambahkan, pemeriksaan telah melibatkan empat saksi, termasuk kontraktor yang menyerahkan uang tersebut. Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk menggali keterlibatan lebih lanjut tersangka dalam proyek-proyek lain yang mungkin menggunakan modus serupa.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini, dan perkembangan terbaru akan disampaikan,” ujarnya.

    Penggeledahan di kantor Desa Bongkasa dan rumah pribadi tersangka mengungkap tambahan barang bukti berupa dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

    Selain itu, polisi menemukan aset pribadi milik tersangka yang diduga diperoleh dari hasil tindakan korupsi. Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap transparansi pengelolaan dana desa di Bali dan pentingnya pengawasan ketat pada penggunaan dana publik. (Ich)

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    By ebravenanda19 June 2025

    Jembrana, 19 Juni 2025 – Suasana haru dan gembira menyelimuti halaman SD Negeri 1 Mendoyo…

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.