Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti
    Hukum

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    By cakranews81 August 2025Updated:1 August 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Oleh: Prof. Dr. Sukawati Lanang Putra Prabawa, S.H.
    Dekan Fakultas Hukum Universitas Saraswati

     

    DENPASAR – Dalam sistem hukum Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang secara konstitusional hanya dapat diberikan oleh Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan syarat Presiden wajib memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman pidana yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah dijatuhi putusan bersalah. Amnesti dapat diberikan tanpa permohonan dari pihak yang bersangkutan dan umumnya berlaku untuk kasus-kasus pidana tertentu, khususnya yang menyangkut kepentingan umum atau politik.

    Sementara itu, abolisi adalah tindakan penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum perkara tersebut diputus oleh pengadilan atau sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap. Abolisi bersifat personal dan umumnya diberikan atas pertimbangan khusus Presiden, dengan tujuan menghentikan penuntutan atas perkara yang masih berjalan.

    Kedua bentuk pengampunan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, yang menegaskan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa amnesti menghapus semua akibat hukum pidana yang telah terjadi, sedangkan abolisi mencegah proses hukum agar tidak dilanjutkan.

    Secara garis besar, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada status hukum penerimanya. Amnesti diberikan kepada mereka yang sudah dijatuhi hukuman, sedangkan abolisi diberikan kepada mereka yang masih berada dalam proses hukum. Amnesti bersifat lebih luas dan bisa mencakup kelompok, sedangkan abolisi biasanya bersifat individual dan spesifik.

    Artinya, baik amnesti maupun abolisi sama-sama membebaskan seseorang dari proses atau sanksi pidana.

    Dalam sejarah kepemimpinan Indonesia, hampir semua Presiden dari Soekarno hingga Joko Widodo pernah menerapkan kebijakan amnesti dan abolisi, umumnya berkaitan dengan kasus pemberontakan atau isu-isu politik. Pada era Presiden Soekarno, kebijakan ini digunakan dalam kasus pemberontakan DI/TII serta PRRI/Permesta. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan pembebasan kepada Budiman Sudjatmiko dan sejumlah aktivis lainnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan kebijakan untuk pembebasan para anggota GAM, sedangkan Presiden Joko Widodo pernah memberikan amnesti terkait pelanggaran UU ITE dan terhadap para penggiat media sosial.

    Artikel lain  Penguatan Sinergitas dan Kolaborasi JAM PIDUM dengan BNN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

    Dalam sejarah Romawi, abolisi juga kerap digunakan sebagai strategi politik atau untuk menghindari ketidakstabilan sosial. Salah satu amnesti terkenal adalah yang diberikan Julius Caesar pasca perang saudara, di mana ia memaafkan musuh-musuhnya demi memulihkan persatuan negara. Abolisi pun digunakan dalam kasus-kasus yang menimbulkan keraguan terhadap keadilan proses hukum, atau saat pertimbangan politik menuntut penghentian kasus.

    Dengan demikian, amnesti dan abolisi merupakan instrumen negara dalam mencapai tujuan-tujuan politik dan sosial, seperti rekonsiliasi, stabilitas, serta keadilan.

    Namun demikian, kebijakan ini juga kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar pertimbangannya, keadilan substantifnya, kepastian hukum, serta kemanfaatannya bagi masyarakat dan negara. Tak dapat disangkal, hubungan antara hukum dan politik, atau politik dan hukum, adalah realitas yang tak bisa dipisahkan dalam praktik kenegaraan.

    Sebagai penutup, saya menyampaikan selamat kepada Mas Hasto Kristiyanto dan Bapak Tom Lembong atas diterimanya abolisi dan amnesti dari Presiden. Semoga langkah ini dapat membuka jalan bagi penyelesaian hukum yang adil, proporsional, dan tetap menjaga marwah konstitusi.(*)

    Abolisi Amnesti Lanang Prabawa Presiden
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    R.M. Oemargatab dan Etika Keheningan dalam Pengabdian

    Sarang Narkoba Kampung Bahari Dibongkar, Miliaran Rupiah dan Senjata Api Diamankan

    Di Balik Tembok Jimbaran Hijau: Warga Adat Mengetuk Pintu Tanah Leluhurnya

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.