Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kolaborasi JAM PIDUM dan Bank Indonesia Gelar Pelatihan Kolaboratif Penanganan Perkara Tindak Pidana Judi Online
    Hukum

    Kolaborasi JAM PIDUM dan Bank Indonesia Gelar Pelatihan Kolaboratif Penanganan Perkara Tindak Pidana Judi Online

    By cakranews827 February 2025Updated:27 February 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bekerja sama dengan Bank Indonesia mengadakan pelatihan kolaboratif dalam penanganan perkara tindak pidana judi online. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di aula Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, dengan lebih dari 800 peserta yang hadir secara langsung maupun daring.

    Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, sinergitas, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah serta menindak tindak pidana terkait judi online. Acara diawali dengan laporan dari Ketua Pelaksana Agus Sahat Lumban Gaol, SH. MH, sambutan dari Kepala Group Departemen Hukum Bank Indonesia, Doharman Sidabalok, serta keynote speech dari JAM-Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, SH. M.Hum.

    Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya kasus judi online yang berdampak negatif terhadap ekonomi dan stabilitas sistem keuangan. Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum dengan strategi “follow the money” untuk menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan.

    “Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, sinergitas, dan koordinasi antara Kejaksaan dan Bank Indonesia dalam mencegah dan menindak pidana terkait judi online.Kejaksaan berperan sentral dalam penegakan hukum, menelusuri dan menyita aset dengan strategi follow the money,” ujar Prof. Dr. Asep N. Mulyana.

    Penegakan hukum dan pemulihan aset selaras dengan semangat Asta Cita Prabowo-Gibran. Kejaksaan dalam hal ini berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan digital,

    Sementara itu, Doharman Sidabalok menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI dalam menangani maraknya tindak pidana judi online. Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyedia Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) agar sistem pembayaran digital tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

    Artikel lain  Terima Pengaduan Ahli Waris Tanah IKN, Ketum PPWI Minta Presiden Prabowo Lakukan Moratorium Pembanguan Ibu Kota Nusantara

    “Bank Indonesia berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online melalui berbagai saluran edukasi. Kejaksaan RI memiliki kewenangan penegakan hukum dan berperan strategis dalam penanganan permasalahan judi online. Oleh karenanya, Bank Indonesia siap berkolaborasi dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan RI,” imbuhnya.

    Selain itu, Bank Indonesia juga akan membangun sistem deteksi transaksi mencurigakan untuk mendeteksi perkembangan metode yang digunakan oleh pelaku judi online.

    Pelatihan ini menghadirkan empat narasumber yang membahas berbagai aspek terkait judi online dan sistem pembayaran digital, yaitu:

    1. Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. (Direktur D pada JAM PIDUM) dengan materi “Studi Kasus Sistem Pembayaran dan Judi Online”.

    2. Dicky Kartikoyono (Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia) dengan materi “Sistem Pembayaran dan Tindak Pidana dalam Sistem Pembayaran dengan Brief Perkembangan Umum Ekonomi Terkini”.

    3. Anton Daryono (Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia) dengan materi “Perlindungan Konsumen Bank Indonesia dan Upaya Bank Indonesia dalam Pencegahan Judi Online”.

    4. Lukas Abraham Sembiring, S.H., CCFC dengan materi “Peran Aset Kripto sebagai Objek/Sarana Tindak Pidana”.

    Dalam diskusi panel, dijelaskan bahwa pelaku judi online memanfaatkan cryptocurrency untuk menghindari deteksi perbankan, sehingga penelusuran transaksi menjadi lebih kompleks. Namun, dengan teknologi dan strategi yang tepat, aliran dana dari transaksi judi online tetap dapat ditelusuri dan dikendalikan.

    Kripto memungkinkan akses tanpa batas geografis ke kasino daring karena tidak melibatkan perantara seperti bank dan menawarkan biaya transaksi lebih murah dan lebih cepat. Akan tetapi, alur transaksi kripto masih dapat dilacak dengan keahlian dan alat yang memadai, dan bursa kripto menerapkan KYC (Know Your Customers).

    Artikel lain  Pengadilan Negeri Denpasar Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Dokumen dalam Kasus I Wayan Sureg

    Kemudian juga menyinggung penggunaan “mixer” untuk menyamarkan asal-usul kripto ilegal dan menelusuri bagaimana bitcoin diubah menjadi uang fiat (rupiah) melalui berbagai cara, termasuk bursa terpusat dan OTC (Over-the-Counter), sebelum akhirnya kembali ke pelaku judi.

    Pelatihan ini menegaskan komitmen Kejaksaan RI dan Bank Indonesia dalam memberantas judi online, baik melalui penegakan hukum yang tegas maupun upaya edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online. (Tim13)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Ekonomi

    Kredit dan Likuiditas Tumbuh, OJK Yakin Perbankan Tetap Solid

    By ebravenanda25 March 2026

    Jakarta | cakranews8 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fundamental industri perbankan nasional tetap solid…

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    17 March 2026

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.