Close Menu
    What's Hot

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara
    Hukum

    Kolaborasi Kejaksaan dan Bank Indonesia Sosialisasi PP Nomor 8 Tahun 2025 Untuk Peningkatan Cadangan Devisa Negara

    By cakranews825 July 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Kejaksaan RI bersama Bank Indonesia dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Acara ini berlangsung pada Kamis 24 Juli 2025 di The Rinra Hotel, Makasar, Sulawesi Selatan dan dihadiri oleh sekitar 120 pelaku usaha di bidang ekspor-impor dari wilayah Sulawesi Selatan.

    Sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber, antara lain Christian, S.H., M.H. (Kepala Seksi 1.B Direktorat I Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) Eko Harjanto (Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Wahyu (Kepala Seksi Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan), serta perwakilan dari Bank Indonesia.

    Dalam pemaparannya, Christian selaku perwakilan dari Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Nasional (PPDN) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan di berbagai daerah oleh Pokja Ekspor di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen.

    “Sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung Visi-Misi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan perekonomian nasional. Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peningkatan cadangan devisa Negara, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia dan menarik minat para eksportir sehubungan dengan beberapa insentif yang ditawarkan,” ujarnya menambahkan.

    PP Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa eksportir di sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan melalui rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor migas, ketentuan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

    Christian juga menyoroti pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan Pasal 11.A dalam PP tersebut, khususnya terkait kewajiban menyampaikan surat pernyataan penggunaan DHE SDA. Ia mengingatkan bahwa penyimpangan atau pemalsuan dokumen terkait DHE tidak hanya berdampak administratif berupa penangguhan layanan ekspor, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana di bidang kepabeanan, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Artikel lain  Forum Diskusi Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Perkara Koneksitas

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan yang berlaku sehingga potensi penyimpangan dalam aktivitas ekspor/impor dapat ditekan. Hal ini penting untuk mencapai proyeksi peningkatan cadangan devisa negara tahun 2025 secara optimal.(Tim13)

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    Don't Miss
    Hukum

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    By cakranews87 August 2025

    Lebak, Banten — Sinergi lintas lembaga dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan Pencegahan dan Pemberantasan…

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.