Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Konsumen Tuntut Booking.com Ganti Rugi Milyaran Rupiah Atas Pembatalan Sepihak dan Kerugian Bisnis
    Hukum

    Konsumen Tuntut Booking.com Ganti Rugi Milyaran Rupiah Atas Pembatalan Sepihak dan Kerugian Bisnis

    By ebravenanda24 December 20243 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang gugatan perdata terhadap PT Booking Indonesia dan Booking.com B.V., perusahaan penyedia layanan pemesanan hotel daring, Senin (23/12/2024).

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh Tri Prasetyo Ari Wibowo, seorang konsumen yang merasa dirugikan akibat pembatalan sepihak pemesanan hotel oleh Booking.com, yang berujung pada kerugian finansial dan hilangnya peluang bisnis.

    Kuasa hukum, Sugiyanto, SH, saat berdiskusi dengan kliennya, Tri Prasetyo Ari Wibowo (kiri).

    Dalam agenda persidangan hari ini, kuasa hukum penggugat, Sugiyanto, S.H., menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut. “Majelis hakim meminta agar putusan pencabutan gugatan awal diajukan secara tertulis melalui e-court, dengan penetapan pencabutan dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Setelah itu, kami akan mengajukan perbaikan gugatan baru dengan redaksi yang telah kami sesuaikan,” ujarnya.

    Dalam gugatan awal, Tri Prasetyo meminta kompensasi sebesar 2 juta dolar Singapura atas kerugian langsung. Namun, dalam perbaikan gugatan yang diajukan, nilai tuntutan akan diperluas dengan menambahkan adanya kerugian potensial akibat gagalnya kegiatan lanjutan.

    “Kami juga meminta audit independen terhadap Booking.com, baik dari sisi perpajakan di Indonesia maupun audit digital di Belanda. Hal ini untuk memastikan transparansi transaksi dan kepatuhan hukum perusahaan terhadap pelanggan dan mitranya di Indonesia,” jelas Sugiyanto.

    Kasus ini bermula pada 23 Januari 2024 ketika Tri Prasetyo memesan kamar di Hotel Pullman Singapore Orchard untuk periode 31 Januari hingga 7 Februari 2024, senilai 2.699,81 dolar Singapura. Namun, pada 25 Januari, pemesanannya dibatalkan secara sepihak oleh pihak hotel atas perintah dari Booking.com.

    “Saya tidak pernah membatalkan pemesanan itu. Pembatalan sepihak ini membuat saya harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 3.268,45 dolar Singapura untuk menginap di hotel yang sama, selain mengalami kekacauan besar dalam perjalanan bisnis saya,” ungkap Tri Prasetyo.

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

    Tri menambahkan bahwa insiden ini menyebabkan gangguan serius dalam kegiatannya, termasuk konsultasi bisnis penting dan transaksi bernilai tinggi yang akhirnya gagal terlaksana. “Kerugian ini bukan hanya soal uang. Ketenangan, konsentrasi, dan peluang bisnis saya hilang begitu saja karena kesalahan pihak Booking.com,” tambahnya dengan nada kecewa.

    Suasana persidangan di PN Denpasar

    Tri Prasetyo mengungkapkan rasa kecewanya terhadap tanggapan pihak Booking.com yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik. “Setelah pembatalan itu, saya mencoba meminta reinstate (pengembalian) pemesanan, tetapi respons mereka sangat mengecewakan. Mereka malah menyalahkan saya, dan hingga saat ini belum ada permintaan maaf yang layak,” ujarnya.

    Tawaran kompensasi sebesar 1.000 euro oleh Booking.com pada Oktober 2024 juga dianggap sebagai penghinaan. “Mereka menawarkan kompensasi kecil seperti itu setelah kasus ini diajukan ke pengadilan. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan kerugian besar yang saya alami,” tegasnya.

    “Kasus ini tidak hanya tentang saya, tetapi juga tentang keadilan bagi semua konsumen yang merasa dirugikan oleh perusahaan besar seperti Booking.com. Saya berharap langkah ini bisa mendorong perubahan yang lebih baik,” tutup Tri Prasetyo.
    Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 6 Januari 2025, di mana Majelis Hakim akan menetapkan pencabutan gugatan awal sebelum pengajuan gugatan baru. Gugatan ini dinilai menjadi ujian besar bagi perusahaan global seperti Booking.com dalam menunjukkan tanggung jawabnya kepada konsumen, terutama di Indonesia.

    Kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan hari itu menolak memberikan komentar saat dikonfirmasi. “No comment,” ujarnya singkat kepada awak media. (E’Brv)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.