Sorong, Papua Barat – Cakranews8.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep N. Mulyana, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk,
“Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim.”
Acara ini berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, di Sorong, Papua Barat.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyoroti pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa guna mendukung penegakan hukum yang modern, efisien, dan humanis.
Pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif menjadi kunci dalam menyelesaikan perkara pidana umum secara adil.
“Sinergi antara penyidik dan penuntut umum harus terus terjaga dengan berlandaskan aturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Penanganan perkara juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menyeluruh,” tegasnya.
Tak hanya berfokus pada keadilan hukum, Bimtek ini juga menekankan urgensi pelestarian ekosistem karbon biru, seperti hutan mangrove, sebagai langkah strategis mitigasi perubahan iklim. JAM-Pidum menyebutkan bahwa Papua memiliki potensi besar dengan luas mangrove mencapai 1,49 juta hektar.
“Hutan mangrove tidak hanya menjadi benteng bagi ekosistem pesisir, tetapi juga penyerap karbon yang sangat efisien. Melindungi dan melestarikannya adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.
Melalui Bimtek ini, diharapkan penegak hukum dapat mengintegrasikan pendekatan restoratif dengan langkah-langkah perlindungan lingkungan, sehingga menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga ramah lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. (Tim)