Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penegakan Hukum Berbasis Restorasi dan Lingkungan, JAM-Pidum Buka Bimtek di Papua Barat
    Hukum

    Penegakan Hukum Berbasis Restorasi dan Lingkungan, JAM-Pidum Buka Bimtek di Papua Barat

    By cakranews819 November 2024Updated:19 November 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Sorong, Papua Barat – Cakranews8.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Asep N. Mulyana, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk,

    “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim.”

    Acara ini berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, di Sorong, Papua Barat.

    Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyoroti pentingnya profesionalitas dan peningkatan kapasitas jaksa guna mendukung penegakan hukum yang modern, efisien, dan humanis.

    Pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif menjadi kunci dalam menyelesaikan perkara pidana umum secara adil.

    “Sinergi antara penyidik dan penuntut umum harus terus terjaga dengan berlandaskan aturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    Penanganan perkara juga harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan menyeluruh,” tegasnya.

    Tak hanya berfokus pada keadilan hukum, Bimtek ini juga menekankan urgensi pelestarian ekosistem karbon biru, seperti hutan mangrove, sebagai langkah strategis mitigasi perubahan iklim. JAM-Pidum menyebutkan bahwa Papua memiliki potensi besar dengan luas mangrove mencapai 1,49 juta hektar.

    “Hutan mangrove tidak hanya menjadi benteng bagi ekosistem pesisir, tetapi juga penyerap karbon yang sangat efisien. Melindungi dan melestarikannya adalah tanggung jawab bersama untuk masa depan yang berkelanjutan,” ujarnya.

    Kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam prioritas nasional ke-11 tentang pelestarian lingkungan hidup.

    Melalui Bimtek ini, diharapkan penegak hukum dapat mengintegrasikan pendekatan restoratif dengan langkah-langkah perlindungan lingkungan, sehingga menciptakan sistem peradilan yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga ramah lingkungan dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan. (Tim)

    Artikel lain  Pelantikan SesJAM-Bin dan Kajati Jawa Tengah, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalisme sebagai Pilar Utama
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Daerah

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    By ebravenanda17 March 2026

    Jembrana | cakranews8 – Kepadatan arus mudik menuju Pelabuhan Gilimanuk terlihat jelas dari udara. Antrean…

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    14 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.