Close Menu
    What's Hot

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025

    18 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Pengadilan Negeri Denpasar Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Dokumen dalam Kasus I Wayan Sureg
    Hukum

    Pengadilan Negeri Denpasar Tegaskan Tidak Ada Manipulasi Dokumen dalam Kasus I Wayan Sureg

    By ebravenanda11 October 20243 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyampaikan klarifikasi terkait dengan proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh I Wayan Sureg, dkk terhadap Bambang Samijono, dkk dalam perkara No. 470/Pdt.G/2019/PN Dps Jo. Nomor 153/PDT/2020/PT Dps.

    Pada tanggal 7 Maret 2024, para pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan PK berdasarkan bukti baru (Novum), dan memori PK telah diserahkan. Persidangan terkait penyumpahan bukti baru (Novum) dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2024 dan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2024, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sumpah Nomor 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Bukti tersebut disaksikan oleh Kadek Handiyana Putra dan I Wayan Nuariana.

    Setelah memori dan kontra memori PK diproses, berkas Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 20 Juni 2024. Namun, pada tanggal 19 Agustus 2024, Mahkamah Agung mengembalikan berkas tersebut ke PN Denpasar dengan alasan permohonan PK telah melebihi tenggat waktu 180 hari, sesuai dengan surat Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI tertanggal 19 Agustus 2024.

    Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa, SH.MH

    Pengembalian berkas tersebut telah diberitahukan kepada kuasa hukum para pemohon, Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H., melalui surat tercatat pada tanggal 29 Agustus 2024, dan diterima oleh Otnel (Satpam) pada tanggal 2 September 2024. Mengingat kuasa hukum telah ditunjuk, maka segala pemberitahuan dikirimkan kepada kuasa hukum yang bersangkutan.

    Pada tanggal 30 September 2024, Pengadilan Negeri Denpasar telah menanggapi surat dari Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI mengenai permohonan perbaikan kesalahan pengetikan pada Berita Acara Sumpah No. 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa seluruh isi Berita Acara Sumpah adalah benar sesuai dengan keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.

    “Demikian klarifikasi yang disampaikan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Humas PN Denpasar, I Gede Putra Astawa,SH,MH.

    Artikel lain  Robohkan dan Rusak Papan Tanah Berperkara, Lie Herman Trisna Akan Dilaporkan Kepolisian

    Dalam berita sebelumnya disampaikan keluhan dari penggugat, I Wayan Sureg, pemohon Peninjauan Kembali (PK) dengan Akte PK No.2 Tahun 2024, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia menerima surat balasan yang menyatakan bahwa berkas novum yang diajukan tidak diterima oleh Mahkamah Agung (MA) karena kesalahan penulisan tahun. Dalam surat tersebut, tertulis bahwa novum ditemukan pada 28 Oktober 2022, padahal seharusnya 28 Oktober 2023.

    I Wayan Sureg mencurigai adanya praktik mafia peradilan yang melibatkan Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, dan pihak terkait lainnya. Ia menilai kesalahan ini mengakibatkan penolakan permohonan PK-nya.

    Sebagai langkah selanjutnya, I Wayan Sureg berencana melaporkan Ketua PN Denpasar ke Badan Pengawas MA dan Komisi Yudisial (KY) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa tindakan ini diperlukan untuk mengungkap dugaan praktik mafia peradilan yang terjadi.

    Humas PN Denpasar I Gede Putra Astawa I Nyoman Wiguna I Wayan Sureg Ketua PN Denpasar Pengajuan PK
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Don't Miss
    Hukum

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    By cakranews819 June 2025

    JAKARTA – Cakranews8.com, Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan RI melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Utama…

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.