Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
    Hukum

    Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

    By cakranews811 February 2025Updated:11 February 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

    Adapun penggeledahan dilakukan pada Senin 10 Februari 2025 di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.

    Penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) titik tempat, yaitu:

    1. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu.

    2. Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir.

    3. Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

    Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.

    Terhadap barang-barang yang ditemukan tersebut, telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan untuk selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat. (Tim13)

     

    Artikel lain  Jaksa Agung Tak Pandang Bulu Menindak Tegas Oknum yang Bermain Proyek di Kementerian Pertanian
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.