Close Menu
    What's Hot

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap
    Hukum

    Penggeledahan Hakim dan Pengacara Terkait Suap, 4 Tersangka Ditangkap

    By Mariza Icha24 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara.

    Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi.

    Ketiga hakim yang ditangkap berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR diamankan di Jakarta.

    Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penyidik menemukan indikasi bahwa pembebasan tersebut terjadi karena ketiga hakim menerima suap dari pengacara LR.

    Saat penggeledahan, barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan dokumen transaksi ditemukan di beberapa lokasi, termasuk di rumah dan apartemen para tersangka.

    Beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain uang tunai senilai miliaran rupiah, dokumen transaksi, bukti penukaran valuta asing, serta barang elektronik seperti handphone.

    Setelah penggeledahan, ketiga hakim dan pengacara tersebut diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan bukti yang ditemukan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima dan memberi suap. Ketiga hakim, ED, HH, dan M, ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Para tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang meliputi dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.(Ich)

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa Satu Orang Saksi, Terkait Perkara Impor Gula
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    Don't Miss
    Hukum

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    By cakranews87 August 2025

    Lebak, Banten — Sinergi lintas lembaga dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan Pencegahan dan Pemberantasan…

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.