Close Menu
    What's Hot

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    7 August 2025

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyelesaian Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya oleh Badan Pemulihan Aset
    Hukum

    Penyelesaian Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya oleh Badan Pemulihan Aset

    By cakranews811 March 2025Updated:12 March 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Badan Pemulihan Aset berhasil menyelesaikan sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa 11/3. Adapun Perolehan hasil Penyelesaian/Penjualan Aset Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi Perkara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 5.560.997.227.551,07 (lima triliun lima ratus enam puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh satu rupiah tujuh sen) dengan rincian:

    • Rp 262.151.625.961,87 (dua ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh satu juta enam ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh satu rupiah delapan puluh tujuh sen) perolehan dari penjualan/lelang Barang Rampasan Negara berupa 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat;

    • Rp 11.823.398.617,87 (sebelas miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus tujuh belas rupiah delapan puluh tujuh sen) uang rampasan dari berbagai mata uang;

    • Rp 1.978.917.443.776,00 (satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus tujuh belas juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) hasil penjualan Barang Sita Eksekusi berupa 79 (tujuh puluh sembilan) barang berupa tanah, saham, tas, mobil, kapal;

    Artikel lain  Kuasa Hukum Pertanyakan P21 Sengketa Tanah Jro Kepisah

    • Rp 979.878.788.055,33 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima puluh lima rupiah lima tiga pulih tiga sen) Penjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya;

    • Rp 2.221.825.971.140,03 (dua triliun dua ratus dua puluh satu miliar delapan ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah tiga sen) penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).

    Hasil lelang yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, baik berupa Barang Rampasan Negara, Barang Sita Eksekusi dan Surat Berharga, yang telah melalui mekanisme pelelangan yang terbuka untuk umum sesuai PMK Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan barang gratifikasi, dimana hasil tersebut disetorkan ke kas negara. (Tim13)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    Kewenangan Presiden dalam Pemberian Abolisi dan Amnesti

    Don't Miss
    Hukum

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    By cakranews87 August 2025

    Lebak, Banten — Sinergi lintas lembaga dalam memperkuat desa sebagai garda terdepan Pencegahan dan Pemberantasan…

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.