Close Menu
    What's Hot

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    9 August 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkarka Ronald Tannur
    Hukum

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkarka Ronald Tannur

    By cakranews816 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini melibatkan tiga tersangka, yaitu ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus terpidana Gregorius Ronald Tannur.

    Kasus Posisi

    Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap ini dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan distribusi uang di ruang hakim. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.

    Pada 23 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka, yang juga terkait dengan penasihat hukum Lisa Rachmat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti dugaan suap tersebut.

    Pasal yang Disangkakan

    Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

    1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    2. Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Artikel lain  Konflik Akses Jalan Alyxia Villa vs Seminyak Suit: Ketua Fraksi Partai Grindra Dorong Penyelesaian Damai

    4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penahanan dan Proses Lanjutan, Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Setelah serah terima tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, guna menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.(*)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Don't Miss
    Hukum

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    By cakranews89 August 2025

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Di bawah kepemimpinan Dr.…

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.