JAKARTA – Cakranews8.com, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini melibatkan tiga tersangka, yaitu ED, HH, dan M, yang merupakan oknum hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus terpidana Gregorius Ronald Tannur.
Kasus Posisi
Tersangka ED, HH, dan M diduga menerima suap sebesar 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Suap ini dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan distribusi uang di ruang hakim. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Pada 23 Oktober 2024, penggeledahan dilakukan di kediaman para tersangka, yang juga terkait dengan penasihat hukum Lisa Rachmat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga merupakan barang bukti dugaan suap tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
1. Primair: Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidiair: Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
3. Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dan Proses Lanjutan, Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari, terhitung mulai 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Setelah serah terima tahap II ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, guna menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.(*)