JAKARTA – Cakranews8.com, 12 April 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang tersebar di dua provinsi. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton.
Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa lima orang saksi, yakni Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG, dan Sdri. MSY. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh sejumlah fakta penting:
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Tersangka AR dan Tersangka WG, di mana WG menyampaikan bahwa perkara minyak goreng perlu “diurus” agar putusan tidak maksimal, bahkan bisa melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
WG juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi, namun AR belum bisa memberikan jawaban dan akan menanyakan kepada kliennya.
Informasi dari WG kemudian disampaikan AR kepada Tersangka MS, yang selanjutnya bertemu dengan Sdri. MSY di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng. Namun, MSY menyatakan bahwa sudah ada tim yang menangani.
Dua minggu kemudian, WG kembali menghubungi AR dan mendesak agar perkara segera diurus. Permintaan ini diteruskan ke MS, yang kembali bertemu dengan MSY dan diinformasikan bahwa korporasi telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Pertemuan selanjutnya antara AR, WG, dan Tersangka MAN berlangsung di sebuah rumah makan di Kelapa Gading. Di sana, MAN menyebut bahwa perkara tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus “ontslag”. Ia meminta agar dana Rp20 miliar dikalikan tiga, menjadi total Rp60 miliar.
WG kemudian meminta AR menyiapkan dana Rp60 miliar. Permintaan ini disampaikan ke MS, yang kemudian berkoordinasi lagi dengan MSY. MSY menyatakan sanggup menyiapkan dana tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).
Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS dan menyatakan dana sudah siap. Setelah menerima kontak AR, MSY menyerahkan dana kepada AR di parkiran SCBD.
Dana tersebut kemudian diantar AR ke rumah WG di Jakarta Utara. WG menyerahkan dana kepada MAN dan menerima imbalan sebesar USD 50.000 dari MAN.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Sdri. MSY, selaku Legal PT Wilmar, sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025
MSY disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 13, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.(Tim13)