Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat
    Hukum

    Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan Legal PT Wilmar sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

    By cakranews816 April 2025Updated:16 April 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, 12 April 2025 – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang tersebar di dua provinsi. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Mercedes-Benz, satu unit Honda CR-V, dua unit motor Vespa, serta empat unit sepeda Brompton.

    Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa lima orang saksi, yakni Sdri. MBDH, Tersangka MS, Sdri. STF, Tersangka WG, dan Sdri. MSY. Dari hasil pemeriksaan, diperoleh sejumlah fakta penting:

    Kasus ini berawal dari pertemuan antara Tersangka AR dan Tersangka WG, di mana WG menyampaikan bahwa perkara minyak goreng perlu “diurus” agar putusan tidak maksimal, bahkan bisa melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    WG juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi, namun AR belum bisa memberikan jawaban dan akan menanyakan kepada kliennya.

    Informasi dari WG kemudian disampaikan AR kepada Tersangka MS, yang selanjutnya bertemu dengan Sdri. MSY di sebuah rumah makan di Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, MS menyampaikan bahwa WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng. Namun, MSY menyatakan bahwa sudah ada tim yang menangani.

    Dua minggu kemudian, WG kembali menghubungi AR dan mendesak agar perkara segera diurus. Permintaan ini diteruskan ke MS, yang kembali bertemu dengan MSY dan diinformasikan bahwa korporasi telah menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

    Pertemuan selanjutnya antara AR, WG, dan Tersangka MAN berlangsung di sebuah rumah makan di Kelapa Gading. Di sana, MAN menyebut bahwa perkara tidak bisa diputus bebas, tetapi bisa diputus “ontslag”. Ia meminta agar dana Rp20 miliar dikalikan tiga, menjadi total Rp60 miliar.

    Artikel lain  Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    WG kemudian meminta AR menyiapkan dana Rp60 miliar. Permintaan ini disampaikan ke MS, yang kemudian berkoordinasi lagi dengan MSY. MSY menyatakan sanggup menyiapkan dana tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

    Tiga hari kemudian, MSY menghubungi MS dan menyatakan dana sudah siap. Setelah menerima kontak AR, MSY menyerahkan dana kepada AR di parkiran SCBD.

    Dana tersebut kemudian diantar AR ke rumah WG di Jakarta Utara. WG menyerahkan dana kepada MAN dan menerima imbalan sebesar USD 50.000 dari MAN.

    Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Sdri. MSY, selaku Legal PT Wilmar, sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam:

    Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025

    Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025

    MSY disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1), jo. Pasal 13, jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MSY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Ungasan Disita Kortastipidkor, Dugaan Ruislag Didalami

    Mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging Ditahan Polda Bali Terkait Dugaan Pemalsuan Surat

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Don't Miss
    Nasional

    Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 Libatkan 2.678 Personel, Polda NTB Andalkan Teknologi dan Partisipasi Masyarakat

    By cakranews813 October 2026

    MATARAM – Pengamanan MotoGP Mandalika 2026 tidak hanya mengandalkan pengerahan ribuan personel kepolisian. Polda Nusa…

    Kombes I Wayan Winaya Dipercaya Pimpin Polresta Denpasar, Leonardo Simatupang Bergeser ke Divpropam

    11 October 2026

    Putra Buleleng Brigjen I Made Agus Prasatya, Alumni Akpol 1998 yang Kini Jabat Dirregident Korlantas Polri

    11 October 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.