Close Menu
    What's Hot

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025

    Gen Z Nak Bali Gelorakan Spirit Bung Karno Berikan Edukasi Anti Hoax dan Opini Negatif

    15 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Nasional»Peran Baru Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2024-2045: JAM-Datun Ungkap Transformasi Tata Kelola
    Nasional

    Peran Baru Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2024-2045: JAM-Datun Ungkap Transformasi Tata Kelola

    By Mariza Icha15 October 2024Updated:15 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna menjabarkan mengenai pelaksanaan kinerja Kejaksaan untuk tugas dan fungsi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk peran Kejaksaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2024-2045.

    Adapun tugas dan fungsi baru Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang tersebut antara lain:

    1. Pelaksanaan fungsi pusat kesehatan yustisial Kejaksaan vide Pasal 30C Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    2. Pelaksanaan fungsi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) vide Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    3. Pelaksanaan fungsi pemulihan aset dengan Pembentukan Badan Pemulihan Aset vide Pasal 30 a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    4. Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan (Prosecutoraial Discretionary) vide Pasal 34A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    5. Pelaksanaan wewenang Jaksa dalam menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi vide Pasal 35 Huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    6. Pelaksanaan penguatan fungsi Intelijen penegakan hukum vide Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;

    7. Pelaksanaan fungsi Jaksa terkait kekhususan suatu wilayah: Qanun di Aceh dan penyelesaian perkara secara adat di Papua vide Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

    JAM-Datun menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2024 pada Senin 14 Oktober 2024 di Gedung Tribrata, Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

    “Kejaksaan dalam RPJP Nasional Tahun 2024 – 2045 melakukan transformasi tata kelola, berkaitan dengan peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui pendidikan anti korupsi,” ujar JAM-Datun.

    Dalam upaya transformasi super prioritas (Game Changer) yang tercantum pada RPJP Nasional 2024 – 2045, Kejaksaan mendapat prioritas berkaitan dengan Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan Transformasi lembaga Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal.

    Artikel lain  Menkopolhukam Resmi Membuka Muktamar VI Partai Bulan Bintang

    JAM-Datun menjabarkan Single Prosecution System diwujudkan dengan penguatan Jaksa dan lembaga Kejaksaan. Sedangkan Advocaat Generaal diwujudkan dengan penguatan peran Jaksa Agung. (K.3.3.1)

     

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Krisis Etika di Balik Penghapusan Artikel Zaporozhye, Ketum PPWI Desak RRI Minta Maaf, Singgung Potensi Jurnalisme Transaksional

    Konspirasi di Balik Skandal e-KTP: Saat Kebenaran Nyaris Dikubur

    Komjen Pol. I Ketut Suardana Naik Pangkat, Perkuat Peran di Kementerian P2MI

    Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya Resmi Dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri

    Don't Miss
    Berita

    By cakranews818 June 2025

    JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum…

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.