Jakarta – Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap lima unit mobil mewah yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 hingga 2017.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama untuk periode 2018–2023 dengan tersangka berinisial MRC.
Tindakan penyitaan ini didasarkan pada:
Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan
Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:
1. Satu unit mobil Mini Cooper putih tipe Countryman
2. Satu unit Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT
3. Satu unit Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500
4. Satu unit Mercedes-Benz hitam tipe S 450
5. Satu unit Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG
Kelima kendaraan tersebut ditemukan dan disita di area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Barang bukti hasil penyitaan akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS periode 2012–2017.(Tim13)