BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan vape mengandung Etomidate yang dikendalikan dari Malaysia. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Jumat (31/7/2026), sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan modus baru melalui rokok elektrik (vape).
Konferensi pers dipimpin Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.I.K., M.H., Direktur Narkotika BNN RI Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., serta Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Agung Widodo, S.Sos.

Dalam kesempatan tersebut, BNN RI memberikan apresiasi kepada seluruh personel tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Batam, yang berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika melalui pertukaran informasi intelijen, analisis, dan penegakan hukum secara terpadu.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika Golongan I dan Golongan II yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum. Pada Selasa, 28 Juli 2026, tim gabungan melakukan penggerebekan di empat lokasi berbeda di Kota Batam dan berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Di lokasi pertama di kawasan Teluk Tering, Batam Kota, petugas menangkap tersangka berinisial BAP dengan barang bukti dua botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk berwarna oranye yang mengandung MDMA.
Pengembangan kemudian dilakukan di sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa satu perangkat vape, dua cartridge berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina.
Selanjutnya, tim menggeledah sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering. Dari lokasi tersebut ditemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan, berikut alat hisap sabu, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
Sementara itu, di sebuah rumah kos di kawasan Batu Ampar, petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA. Dari lokasi ini disita 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disamarkan dalam kemasan makanan dan sachet, bersama metamfetamina, ekstasi, ketamin, 86 butir Happy Five (H5), alat hisap sabu, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, tim gabungan berhasil menyita 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate seberat total 226 gram, 86 butir Happy Five (H5), 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan alat hisap sabu, tiga alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket kemasan cartridge berlogo World Brothers (WB).
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan ini menjalankan aktivitas secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ilegal atau “pelabuhan tikus” guna menghindari pengawasan aparat.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika ke dalam kemasan makanan kering dan produk sachet. Kemasan tersebut kemudian dipress kembali sehingga tampak seperti produk asli dan sulit dikenali. Modus ini menunjukkan sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik sebagai media distribusi narkotika.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi Etomidate dan sabu kepada para pelaku di Indonesia.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
BNN RI menegaskan kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi dan pola distribusi. Karena itu, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus memperkuat pertukaran intelijen, memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk Indonesia, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap upaya penyelundupan narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika sekaligus menjadi peringatan bahwa sindikat terus mengembangkan modus operandi baru. Sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Indonesia. (Tim13)
