Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka FL dalam Perkara Komoditas Timah
    Hukum

    Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka FL dalam Perkara Komoditas Timah

    By cakranews827 August 2024Updated:27 August 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah (foto sumber: Puspenkum via wa group) Facebook Twitter Telegram
    Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah (foto sumber: Puspenkum via wa group)
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Jakarta, 23 Agustus 2024 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyelesaikan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka FL. Serah terima ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Tersangka FL terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Penyerahan ini menjadi langkah lanjutan dari proses hukum yang telah berjalan, di mana tersangka bersama sejumlah barang bukti, seperti dokumen, tanah, dan bangunan, diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

    Dalam rentang waktu tahun 2018 hingga 2019, tersangka FL bersama dengan beberapa pihak lainnya diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kegiatan ilegal ini disamarkan melalui perjanjian sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang diatur seolah-olah sebagai kerja sama resmi antara PT Timah Tbk dan pihak lainnya. Tersangka FL, selaku Marketing PT TIN, turut serta dalam kerja sama ini dan bahkan membentuk perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.

    Tersangka FL dikenakan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dengan penyerahan tanggung jawab terhadap Tersangka FL ini, Tim Penyidik telah melimpahkan total 19 berkas perkara kepada Penuntut Umum. Proses pemberkasan terhadap empat tersangka lainnya masih berjalan, dan diharapkan akan segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.

    Artikel lain  Pemeriksaan Laporan Keuangan, Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi

    Penyerahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan negara dalam skala besar seperti pada kasus komoditas timah ini. Kejaksaan Agung terus berupaya memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, demi terciptanya penegakan hukum yang bermartabat di Indonesia.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Modus Identitas Palsu Terendus, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Masuk Ilegal WN Irak

    KPK OTT Bupati Pekalongan, Sejumlah Ruangan Kantor Pemkab Disegel

    Don't Miss
    Ekonomi

    Kredit dan Likuiditas Tumbuh, OJK Yakin Perbankan Tetap Solid

    By ebravenanda25 March 2026

    Jakarta | cakranews8 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan fundamental industri perbankan nasional tetap solid…

    Gilimanuk Padat, Pangdam Udayana Pantau Dari Udara dan Siapkan Langkah Penguraian

    17 March 2026

    Kepala BNN Pimpin Delegasi RI di CND Wina, Dorong Pendekatan Berimbang dalam Penanganan Narkotika Global

    15 March 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.