Close Menu
    What's Hot

    Ibu Asuh Hutan

    16 December 2025

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025

    Darmawan Prasodjo Mengabdi Dengan Hati.

    13 December 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRI Manokwari, Empat Tersangka Ditetapkan
    Hukum

    Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di BRI Manokwari, Empat Tersangka Ditetapkan

    By cakranews831 August 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    MANOKWARI – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada tanggal 31/8/2024 telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota pada tahun 2020-2022. Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Zamzani, Mardiyanto Suryo, Daniel Mohde Yakobus, dan Irwan P. Wijaya.

    Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan nomor Prin-05/R.2/Fd.1/08/2024 hingga Prin-12/R.2/Fd.1/08/2024, yang diterbitkan pada tanggal 29 Agustus 2024.

    Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Mardiyanto Suryo dan Irwan P. Wijaya, yang memiliki proyek pemerintah namun kekurangan modal, menghubungi Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus untuk membantu proses pengajuan kredit menggunakan identitas nasabah lain. Muhammad Zamzani dan Daniel Mohde Yakobus, yang saat itu masih aktif sebagai pegawai BRI, diduga merekayasa pengajuan kredit tersebut agar disetujui oleh BRI.

    Dari 11 nasabah yang digunakan sebagai “pinjaman nama”, sebagian dana yang dicairkan diberikan kepada nasabah sebagai fee dengan jumlah bervariasi, sementara sisa dana digunakan untuk membiayai proyek yang dimiliki oleh Mardiyanto Suryo dan Irwan P. Wijaya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, Tim Penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair. Sementara itu, sebagai dakwaan subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

    Keempat tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari untuk 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 29 Agustus hingga 17 September 2024. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

    Artikel lain  Irjen Pol (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya Resmi Dilantik sebagai Inspektur Jenderal Kemendagri

    Penyidikan ini menjadi salah satu langkah Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam memberantas praktik korupsi di daerah tersebut, khususnya yang melibatkan sektor perbankan dan proyek pemerintah.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Operasi Internasional BNN Akhiri Pelarian Dewi Astutik di Kamboja

    Sarang Narkoba Kampung Bahari Dibongkar, Miliaran Rupiah dan Senjata Api Diamankan

    Di Balik Tembok Jimbaran Hijau: Warga Adat Mengetuk Pintu Tanah Leluhurnya

    BNN Grebek Laboratorium Sabu di Tangerang, Modus Produksi Gunakan Obat Asma

    Don't Miss
    Artikel

    Ibu Asuh Hutan

    By cakranews816 December 2025

    Oleh : Ngurah Sigit DENPASAR – Negeri ini sesungguhnya tidak kekurangan ibu. Kita hanya…

    Penglipuran Mantapkan Langkah Menuju Pariwisata Regeneratif di Bali

    14 December 2025

    Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025, Kiprah Jaga Alam Diakui Internasional

    14 December 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.