JAKARTA – Cakranews8.com, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Adapun penggeledahan dilakukan pada Selasa 1 Oktober 2024 di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik dan 9 (sembilan) koper berisikan sejumlah uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 sebesar Rp63,7 miliar yang terdiri dari:
1. Rp 40 miliar (empat puluh miliar rupiah);
2. SGD 2 juta (dua juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp23,7 miliar (dua puluh tiga koma tujuh miliar rupiah).
Selain itu, Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeladahan, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik, uang tunai rupiah dan dolar singapura yang tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 yang berjumlah sekitar Rp 304,5 miliar dengan rincian:
1. Rp 149,5 miliar (seratus empat puluh sembilan miliar koma lima miliar rupiah);
2. SGD 12,5 juta (tiga belas koma tiga juta dolar singapura), atau bila dirupiahkan senilai Rp 157,7 miliar (seratus lima puluh tujuh koma tujuh miliar rupiah);
3. JPY 2 juta (dua juta yen), atau bila dirupiahkan senilai Rp 212 juta (dua ratus dua belas juta rupiah);
4. USD 700 ribu (tujuh ratus ribu dolar amerika), atau bila dirupiahkan senilai Rp 10,6 miliar (sepuluh koma enam miliar rupiah).
Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp 372 miliar (tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah). Terhadap uang tunai yang disita tersebut, diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti. (K.3.3.1)