Close Menu
    What's Hot

    18 June 2025

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025

    Gen Z Nak Bali Gelorakan Spirit Bung Karno Berikan Edukasi Anti Hoax dan Opini Negatif

    15 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Eks Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar
    Hukum

    Eks Menteri Perdagangan dan Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar

    By Mariza Icha30 October 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Cakranews8.com, 29 Oktober 2024 — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

     Tersangka pertama, TTL, adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan yang kedua, CS, menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kedua tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP), tanpa melalui prosedur yang sesuai dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

    Modus operandi kasus ini melibatkan penerbitan izin impor GKM ke beberapa perusahaan swasta yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN.

    Perbuatan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp400 miliar, yakni dari keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta dan seharusnya menjadi hak negara.

    Kronologi Kasus:

    • Rapat Koordinasi (Rakor) 12 Mei 2015 – Disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Namun, pada tahun yang sama, Tersangka TTL mengeluarkan izin impor 105.000 ton GKM kepada PT AP, yang seharusnya dikeluarkan hanya untuk BUMN.

    • Rakor Desember 2015 – Terungkap bahwa pada 2016 diperkirakan ada kekurangan GKP sebesar 200.000 ton. Meskipun demikian, pengeluaran izin impor oleh TTL dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    • Perjanjian Kerja Sama PT PPI – Pada 2016, CS memerintahkan pertemuan dengan delapan perusahaan gula untuk kerja sama impor GKM, yang selanjutnya diolah menjadi GKP. Ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang berizin sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR), bukan GKP yang dijual ke masyarakat dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi dan 7 Orang Tersangka Sebagai Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    • Keuntungan Tidak Sah untuk PT PPI – PT PPI menerima fee dari perusahaan-perusahaan swasta tersebut sebesar Rp105/kg, sementara penjualan ke masyarakat dilakukan dengan harga Rp16.000/kg, jauh di atas HET.

    Langkah Hukum

    Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan.

    Tersangka TTL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. (Tim)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Don't Miss
    Berita

    By cakranews818 June 2025

    JAKARTA – PT PLN (Persero) melakukan perombakan jajaran direksi dan dewan komisaris dalam Rapat Umum…

    Bali Hadir di Eropa, Menbud Fadli Zon Resmikan Pusat Kebudayaan Bali Terbesar di Polandia

    17 June 2025

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    16 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.