Close Menu
    What's Hot

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    9 August 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Diduga Nama Baik Dirugikan, Esther Hariandja Layangkan Surat Somasi Hingga Laporkan Tabloid ke Polda Bali
    Hukum

    Diduga Nama Baik Dirugikan, Esther Hariandja Layangkan Surat Somasi Hingga Laporkan Tabloid ke Polda Bali

    By cakranews829 November 2024Updated:29 November 20244 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Advokat Esther Hariandja menunjukkan tabloid Indonesia News yang merugikannya, di Denpasar, Kamis (28/11/2024).
    Advokat Esther Hariandja menunjukkan tabloid Indonesia News yang merugikannya, di Denpasar, Kamis (28/11/2024).
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Cakranews8.com, Esther Hariandja, S.E.,S.H., tidak menduga nama baiknya dan kredibilitasnya selaku Advokat dirugikan atas
    pemberitaan salah satu media, yaitu Indonesian News Tabloid Penyelidik Penegak Hukum Edisi 646/ Minggu, 11 November 2024 yang berjudul “Diduga WNA Australia dan Oknum Advokat Melakukan Kejahatan Intelektual untuk Kuasai Villa Milik WNI dengan Membuat Surat Palsu dan Memalsukan Tanda Tangan”.

    Hal tersebut diberitakan secara gamblang dan jelas dalam salah satu Tabloid yang menyatakan, bahwa Esther Hariandja telah melakukan kejahatan intelektual.

    Demikian disampaikan
    Managing Partner EHP Law Firm dibawah pimpinan Esther Hariandja, S.E.,S.H., saat melakukan klarifikasi pers di Denpasar, Kamis, 28 November 2024.

    “Saya tidak tahu menahu masalah ini. Kebetulan Tabloid ini keluarnya di 11 November 2024 dan foto yang terpampang di halaman depan ini telah terjadi pada tahun 2022. dengan materi yang berbeda dan tidak sama,” kata Esther Hariandja.

    Menyikapi pemberitaan tersebut, Esther Hariandja merasa sangat keberatan atas timbulnya masalah ini, apalagi pekerjaannya menyangkut Advokat.

    Untuk itu, Esther Hariandja bakal mengambil langkah hukum dengan meminta pertanggungjawaban media Indonesia News.

    “Yang pasti kami akan melayangkan Surat Somasi dan membuat laporan ke Polda Bali atas pencemaran nama baik,” terangnya.

    Anehnya, Esther Hariandja belum pernah sama sekali bertemu wartawan media tersebut, untuk dan dikonfirmasi terkait isi pemberitaan.

    “Di foto itu, saya dulu berambut panjang, padahal aslinya sekarang berambut pendek dan disamping saya itu mantan klien,” tambahnya.

    Sebelumnya, Esther Hariandja menceritakan kronologis kejadiannya bermula pada tahun 2022, saat pihaknya meng-handle salah satu kasus kliennya yang bermasalah dengan mantan istrinya atas perebutan villa dan hak asuh anaknya, seperti terpampang di tabloid pada waktu itu.

    Artikel lain  Kejaksaan Negeri Badung Pionir Perlindungan Hak Pendidikan Anak Yatim Piatu di Bali

    “Ditengah jalan, saya mundur dan partner saya yang masih melanjutkan kasus tersebut. Jadi, urusan berikutnya, saya sama sekali tidak tahu menahu,” ungkapnya.

    Meski demikian, hingga saat ini, Esther Hariandja belum pernah mengunjungi kantor redaksi Tabloid yang berposisi di Surabaya, Jawa Timur, untuk memberikan hak jawab klarifikasi dan juga belum melaporkan kasusnya ke Dewan Pers. Bahkan, susunan redaksi Tabloid tersebut sudah dicek berulang-ulang, tapi tidak ada satupun yang dikenal.

    Tabloid Indonesia News sebarkan berita bohong

    “Saya belum laporkan itu, karena saya sedang fokus dengan kasus-kasus yang lainnya. Jadi, kita berbagi tugas. Saya langsung somasi. Untuk hak jawab dan laporkan ke Dewan Pers, itu rencananya baru akan kami lakukan setelah ini,” paparnya.

    Tak hanya itu, Esther Hariandja mengganggap kasus ini sebagai pencemaran nama baik dan fitnah. Apalagi, tabloid ini disebarkan secara sengaja di parkiran dan mall-mall.

    “Kebetulan kemarin saya dapat berita dari beberapa orang, itu mereka memberi info, bahwa tabloid ini disebarkan secara sengaja didepan kaca mobil yang sedang parkir. Saya tidak tahu apa maksud dan tujuan, bahkan saya tidak ngerti,” sebutnya.

    Oleh karena itu, Esther Hariandja meminta nama baiknya dikembalikan, karena kerjanya berhubungan dengan klien.

    Apalagi, pencemaran nama baik adalah tindakan melanggar hukum, yang dapat merugikan korbannya.
    Pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan lisan, surat atau media sosial.

    “Unsur-unsur pencemaran nama baik adalah Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, Menuduh melakukan suatu perbuatan, Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” ucapnya.

    Sementara itu, lanjutnya sanksi untuk pelaku pencemaran nama baik diatur dalam KUHP dan UU 1/2023.

    Disebutkan, berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan:
    Pasal 310 ayat (1) KUHP: Pencemaran nama baik dengan lisan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
    Pasal 310 ayat (2) KUHP: Pencemaran nama baik dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
    UU ITE: Pencemaran nama baik melalui media sosial atau hal yang berhubungan dengan transmisi elektronik.

    Artikel lain  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

    Jika korban pencemaran nama baik merasa dirugikan, dapat dituntut ganti kerugian melalui jalur perkara perdata di pengadilan.

    “Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
    Dengan sengaja;
    Menyerang kehormatan atau nama baik;
    Menuduh melakukan suatu perbuatan;
    Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum,” tutupnya. (Tim)

    #ESTHER HARIANDJA #ADVOKAT #EHP LAW FIRM #KONFERENSI PERS #KLARIFIKASI
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Don't Miss
    Hukum

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    By cakranews89 August 2025

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Di bawah kepemimpinan Dr.…

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.