Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Pemerintah Usulkan 44.000 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk 18 Terpidana UU ITE
    Hukum

    Pemerintah Usulkan 44.000 Narapidana Dapat Amnesti, Termasuk 18 Terpidana UU ITE

    By ebravenanda14 December 20242 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    JAKARTA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan usulan pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    “Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin (13/12).

    Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa sejumlah narapidana yang masuk dalam usulan amnesti ini berasal dari kelompok rentan, seperti mereka yang menderita penyakit berkepanjangan, termasuk HIV, dan narapidana dengan gangguan jiwa. “Ada sekitar seribu sekian orang dalam kondisi ini yang juga diusulkan untuk diberikan amnesti,” tambahnya.

    Mengatasi Overcrowded Lapas
    Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mencapai tingkat kritis. Supratman memperkirakan pemberian amnesti ini dapat mengurangi sekitar 30 persen dari total penghuni lapas yang melebihi kapasitas.

    Meski demikian, proses pemberian amnesti ini masih memerlukan pertimbangan dari DPR. “Kita tetap menghormati mekanisme konstitusional dengan meminta pertimbangan DPR sebelum keputusan final dibuat,” kata Supratman.

    Sorotan pada Kasus UU ITE
    Keputusan untuk memasukkan terpidana kasus UU ITE dalam usulan ini menjadi sorotan publik. UU ITE selama ini kerap menuai kritik karena dianggap sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Dengan adanya amnesti, pemerintah diharapkan dapat mengurangi ketegangan terkait penerapan undang-undang tersebut sekaligus merefleksikan komitmen terhadap hak asasi manusia.

    Pemberian amnesti yang melibatkan berbagai kasus ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adil. Publik kini menantikan keputusan akhir Presiden Prabowo setelah mempertimbangkan masukan dari DPR. **

    Artikel lain  Rapat Konsultasi BAP DPD RI dengan Jaksa Agung RI Bahas Akuntabilitas Perhitungan Kerugian Negara
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    BNN RI dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Vape Etomidate dari Malaysia, Sita 170 Cartridge dan Amankan Tujuh Tersangka

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Don't Miss
    Berita

    BIBU Panji Sakti dan PTDI Teken Kontrak Tiga N219, Dorong Logistik Laut-Udara

    By cakranews826 August 2026

    BANDUNG — PT BIBU Panji Sakti dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) resmi melangkah ke tahap…

    Koster Siapkan 1.000 Hektare Lahan PLTS, Bahlil: Paten Betul Gubernur Bali

    25 August 2026

    Prestasi Satrio Wibowo di President Cup: Buah Kerja Keras dan Keberanian

    25 August 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.