Close Menu
    What's Hot

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    9 August 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025

    Puspa Negara: Penataan Tukad Mati Kunci Keberlanjutan Pariwisata Badung

    8 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Hak Asuh yang Terampas, Ayah Ini Berjuang Tiga Tahun untuk Cinta Anak-anaknya
    Hukum

    Hak Asuh yang Terampas, Ayah Ini Berjuang Tiga Tahun untuk Cinta Anak-anaknya

    By ebravenanda26 December 20243 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    BADUNG – Paul La Fontaine, seorang ayah asal Australia, kembali memperjuangkan haknya untuk bertemu dengan kedua putri kembarnya, ILF dan SLF (6 thn), di tengah momen Natal yang penuh kesedihan. Sudah tiga tahun berlalu sejak Paul terakhir kali bersama anak-anaknya, namun hingga kini, ia belum berhasil mendapatkan akses yang telah dijamin oleh keputusan hukum.

    Paul dan mantan istrinya, Adinda Viraya Paramitha (AVP), telah resmi bercerai pada Agustus 2022. Di bulan yang sama, Mahkamah Agung (MA) Indonesia menetapkan hak asuh bersama bagi keduanya. Namun, AVP terus menolak keputusan tersebut dan memisahkan kedua putri kembarnya dari ayah kandung  mereka. Paul menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran hukum dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, yang menjamin hak anak untuk memiliki hubungan dengan kedua orang tua.

    “Ini adalah Natal ketiga tanpa kedua putri saya. Saya hanya ingin memeluk mereka, memberikan cinta saya sebagai seorang ayah, dan merayakan kebahagiaan bersama. Tapi semua itu direnggut dari saya,” kata Paul dengan sedih, Selasa (24/12/2024)

    Usaha Paul untuk bertemu anak-anaknya tidak hanya terhalang oleh tembok tinggi rumah tempat mereka tinggal, tetapi juga oleh intimidasi fisik. Pada 10 September 2024, Paul mengaku diserang oleh tiga orang pria ketika mencoba membawa hadiah ulang tahun bagi kedua putrinya. Salah satu pelaku diduga anggota keamanan desa setempat. Bukti berupa foto, visum dan video serangan itu telah ia serahkan kepada Polda Bali, namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang signifikan.

    “Setiap kali saya mencoba mendekati mereka, saya dihadapkan dengan ancaman dan kekerasan. Ini tidak hanya melanggar hak saya, tetapi juga hak anak-anak saya untuk mendapatkan kasih sayang seorang ayah,” tegas Paul.Dalam pernyataannya, Paul juga menanggapi tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diajukan oleh mantan istrinya selama proses perceraian. Tuduhan tersebut telah dibatalkan setelah penyelidikan selama dua tahun yang tidak menemukan bukti apa pun. “Tidak ada klaim kekerasan selama 11 tahun hubungan kami. Tuduhan ini hanyalah taktik untuk mencemarkan nama baik saya dan menghalangi akses saya kepada anak-anak,” jelas Paul.

    Artikel lain  Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

    Paul juga menyoroti sindrom Parental Alienation atau sindrom orang tua yang dijelekkan, di mana satu orang tua sengaja merusak citra orang tua lain di hadapan anak-anak. Ia menyebut bahwa ini menjadi salah satu faktor utama yang membuat kasusnya semakin rumit.

    Paul telah mengajukan surat terbuka kepada Kapolda Bali dan lembaga terkait lainnya, memohon agar hukum dapat ditegakkan demi kepentingan terbaik bagi anak-anak.

    Ia juga telah menawarkan penyelesaian rekonsiliasi dengan mantan istrinya, fokus pada pengasuhan bersama, dan membagi aset secara adil.

    “Anak-anak tidak bersalah. Mereka adalah korban dari situasi ini. Kerugian emosional yang mereka alami tidak dapat diukur dengan materi. Saya hanya ingin melihat mereka bahagia dan memiliki hubungan yang sehat dengan kedua orang tua kandungnya,” ujar Paul.

    Meski perjuangannya penuh rintangan, Paul tetap optimis bahwa ia akan bertemu putrinya tercinta di tahun baru. Ia berharap pihak berwenang segera mengambil langkah nyata untuk memastikan haknya dan hak anak-anaknya terlindungi. “Saya tidak akan berhenti berjuang. Mereka layak mendapatkan cinta dan perhatian dari kedua orang tua mereka,” pungkasnya. (E’Brv)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    Damai di Meja Hukum: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar Akhiri Sengketa Hak Cipta

    BNN, Kemendesa PDT, dan Polri Bersinergi Wujudkan Desa Bersinar di Banten

    Don't Miss
    Hukum

    Kejari Jakarta Pusat Raih Predikat Terbaik Nasional Bidang Pemulihan Aset 2025

    By cakranews89 August 2025

    JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kembali menorehkan prestasi membanggakan. Di bawah kepemimpinan Dr.…

    Tanggapi Kematian Prajurit, Kodam IX/Udayana Gelar Konferensi Pers

    9 August 2025

    Mendengar Dalam Diam, Salukat dan Yuganada Gali Bahasa Baru dari Tradisi Gamelan Bali

    8 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.