Close Menu
    What's Hot

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    6 August 2025

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025

    Menembus Batas Timur, Kiprah Dr. Kusufi Esti Ridliani Membela Kaum Perempuan Papua

    5 August 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Ekonomi»Industri Spa Bali Keluar dari Kategori Hiburan, Kemenangan di MK dan Tantangan Baru
    Ekonomi

    Industri Spa Bali Keluar dari Kategori Hiburan, Kemenangan di MK dan Tantangan Baru

    By ebravenanda4 January 2025Updated:4 January 20254 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa Bersatu
    Para pengusaha yang tergabung dalam Bali Spa Bersatu
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    DENPASAR – Bali mencetak sejarah baru bagi industri Spa setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan untuk mengeluarkan Spa dari kategori hiburan dalam Pasal 55 ayat 1 huruf I UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Keputusan ini dianggap sebagai tonggak penting dalam memperjuangkan keadilan bagi Spa yang merupakan bagian dari layanan kesehatan tradisional di Indonesia.

    Ketua Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan MK ini.

    Ketua Bali Spa Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra

    “Keputusan ini menjadi tonggak yang sangat penting dan bersejarah. Kami bersyukur perjuangan selama satu tahun ini tidak sia-sia. Spa yang dikaitkan dengan pengobatan tradisional kini tidak lagi masuk dalam kategori hiburan,” ujarnya pada konfrensi pers, Jum’at (03/01/2025)

    MK menyatakan bahwa prase dan mandi uap/Spa yang berbasis pengobatan tradisional tidak termasuk dalam kategori hiburan. Dengan keputusan ini, pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengklasifikasikan Spa berdasarkan definisi yang jelas sesuai KBLI, yakni berakar pada tradisi, adat budaya, dan wellness.

    Ketut Jayeng Saputra menambahkan, ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk membedakan Spa otentik dengan Spa yang tidak sesuai standar.

    “Dari sisi tempat, fasilitas, hingga customer, semua harus mencerminkan pelayanan kesehatan tradisional. Spa otentik biasanya memiliki 80% pelanggan perempuan, fasilitasnya tertutup, dan trapisnya bersertifikasi,” ungkapnya.

    Keputusan MK ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan industri spa yang lebih terstruktur dan diakui. Para pelaku industri berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan regulasi yang jelas untuk mengklasifikasikan spa berdasarkan autentisitasnya.

    “Kami berharap asosiasi seperti ASPI dapat membantu merumuskan KBLI baru yang lebih sesuai. Semua stakeholder, termasuk pemerintah, asosiasi, dan pelaku usaha, harus berkolaborasi untuk menjaga marwah Spa Bali,” ucap Jayeng Saputra.

    Artikel lain  Wakil Ketua DPRD Bali, IGK Kresna Budi : ASF Sebabkan Kelangkaan Babi, Pemerintah Harus Bertindak Cepat

    “Kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Bali yang telah memberikan insentif fiskal selama masa uji materi ini. Dukungan tersebut sangat berarti bagi kami, sehingga selama proses ini beban pajak yang tinggi tidak sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha spa,” tambahnya.

    Debra Maria Rumpesak

    Direktur Taman Air Spa Bali dan Dewan Penasehat DPD ASPI Bali, Debra Maria Rumpesak, menekankan bahwa meskipun ini merupakan kemenangan besar, pekerjaan rumah masih panjang.

    “Kita harus terus memperjuangkan eksistensi Spa Bali yang autentik. Pemerintah daerah dan stakeholder perlu bersama-sama membangun regulasi yang jelas untuk membedakan Spa otentik dengan Spa ilegal yang merusak citra,” jelasnya.

    Debra juga menyoroti pentingnya sertifikasi dan verifikasi usaha spa. Dari 1.700 spa di Bali, hanya segelintir yang memenuhi standar regulasi.

    “Ini menjadi PR besar bagi kita semua untuk memastikan semua Spa bisa memenuhi standar agar citra Spa Bali tetap terjaga,” tambahnya.

    Ia juga menambahkan bahwa regulasi harus mampu membedakan Spa otentik dari Spa ilegal yang merusak citra.

    “Spa Bali telah menjadi trademark global. Jika kita tidak menjaga kualitas, negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand bisa mengambil alih posisi kita sebagai destinasi wellness terbaik,” tegasnya.

    Jero Ratni

    Jero Ratni, pengusaha perempuan dari Pasraman Bali Eling Spirit, Ubud, mengingatkan bahwa meskipun keputusan ini membawa harapan, tantangan di lapangan masih besar.

    “Selama ini kami bahkan sempat takut menggunakan kata ‘Spa’ karena stigma negatif yang melekat. Tetapi, keputusan MK ini memberikan kesempatan untuk membangun kembali kepercayaan internasional terhadap Spa Bali,” ungkapnya.

    Selain itu, dirinya menyoroti banyaknya Spa di Bali yang masih beroperasi tanpa izin yang jelas, hal ini berdampak menciptakan stigma negatif terhadap industri secara keseluruhan.

    Artikel lain  Ketua DPD ASPI Bali, I Nyoman Sastrawan, Sambut Keputusan MK, Spa Tidak Lagi Dikategorikan sebagai Hiburan

    “Ini adalah momentum bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha, untuk bersatu memperbaiki citra Spa Bali,” tambahnya.

    Sementara itu, tokoh perintis usaha Spa tradisional di Bali, Shri Bhagawan Sriprada Bhaskara, mengingatkan bahwa Spa Bali memiliki akar budaya yang mendalam.

    Shri Bhagawan Sriprada Bhaskara

    “Spa Bali berasal dari istilah lokal seperti sui, pani, amerta, yang menggambarkan penggunaan tirta (air suci) untuk kesehatan. Ini bukan hanya tentang pariwisata, tetapi juga tradisi, budaya, dan spiritualitas,” jelasnya.

    Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan akademisi dan institusi pendidikan seperti UNHI dan IHDN untuk mengembangkan standar kesehatan tradisional yang berbasis budaya.

    “Spa Bali harus dijaga keasliannya agar tetap menjadi ikon internasional,” ujarnya.

    Keputusan MK ini memberikan harapan baru bagi industri Spa di Bali untuk melanjutkan perjalanan mereka sebagai bagian integral dari pariwisata dan kesehatan Indonesia. Dengan regulasi yang tepat dan kolaborasi semua pihak, Spa Bali dapat terus menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia. (Tim-08)

    Bali SPA Bersatu I Gusti Ketut Jayeng Saputra Pemda Bali Putusan MK SPA wellness
    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    COCO Group Perluas Jaringan Ritel Modern di Bali Dengan Pembukaan Coco Express Darmasaba

    #SejutaJari #PunyaDia: Gerakan Nasional DiabetaCare & Diabetasol Ajak Masyarakat Kendalikan Gula Darah Sejak Dini

    Sociology of Money

    Finansial Manajemen

    Don't Miss
    Berita

    Sinergi TNI & Media Mitra: Nobar Film ‘Believe’ di Park 23 Kuta

    By ebravenanda6 August 2025

    Badung — Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan sinergi, Kodam IX/Udayana bersama para rekan…

    Dukung Ekosistem Sungai, Festival ‘I Love My River’ Jadi Ajang Peduli Lingkungan dan Wisata Budaya

    6 August 2025

    Tim Penyidik Kejaksaan Agung Sita 5 Mobil Mewah Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

    5 August 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.