Close Menu
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»Nasib Pilu Tata Wantara: Laporan Nikah Sirri Istri Sah Ditolak Polres Majalengka, “Saya Didzolimi !”
    Hukum

    Nasib Pilu Tata Wantara: Laporan Nikah Sirri Istri Sah Ditolak Polres Majalengka, “Saya Didzolimi !”

    By ebravenanda19 February 20253 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    MAJALENGKA, JABAR – “Sudah jatuh, ketimpa tangga”, mungkin itulah pribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Tata Wantara, warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka. Sejak Maret 2023, Tata berjuang mendapatkan keadilan setelah melaporkan istrinya, Iyam Maryam, yang diduga menikah secara sirri dengan pria lain, Abdul Aziz Zaidi. Namun, setelah dua tahun berjuang, Tata harus menelan pil pahit karena laporannya dihentikan oleh Polres Majalengka dengan alasan kurangnya bukti.

    Tata, yang merupakan suami sah Iyam Maryam, merasa didzolimi. “Saya tidak terima. Pelanggar hukum kok dilindungi? Sudah jelas Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi melakukan pernikahan ilegal, kumpul kebo dengan istri orang lain, bahkan ada video ijab kabulnya. Kurang bukti apalagi? Ini jelas pelanggaran hukum,” ujar Tata dengan nada kesal saat berbicara kepada awak media, Minggu (16/02/25).

    Tata Wantara

    Tata telah melaporkan kasus ini ke Polres Majalengka pada 20 Maret 2023, dan kasusnya sempat dilimpahkan ke Polres. Namun, pada 10 Februari 2025, Tata menerima surat pemberitahuan dari Polres Majalengka yang menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana yang dilaporkan.

    “Saya minta keadilan hukum kepada aparat penegak hukum Republik Indonesia, Polda Jabar, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo,” tegas Tata.

    Kasus ini bermula ketika pada 23 Desember 2022, Iyam Maryam dan Abdul Aziz Zaidi diduga melangsungkan pernikahan sirri. Padahal, Iyam masih berstatus istri sah Tata yang telah menikah secara resmi di KUA Kecamatan Ligung pada 18 September 1999. Rekaman video ijab kabul pernikahan sirri tersebut pun beredar dan menjadi bukti kuat bagi Tata.

    Beberapa organisasi wartawan, seperti Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), dan lainnya, telah mengirim surat konfirmasi ke Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., sejak Juli 2023. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Majalengka.

    Artikel lain  Hak Asuh yang Terampas, Ayah Ini Berjuang Tiga Tahun untuk Cinta Anak-anaknya

    Kasus ini sebelumnya telah viral dan diberitakan oleh media online Jejak Investigasi (www.jejakinvestigasi.id). Dugaan keterlibatan oknum pengurus PUI sebagai wali hakim dan wali nikah, serta keterkaitan dengan salah satu partai besar Islam, semakin memperumit kasus ini.

    Tindakan pernikahan siri yang dilakukan oleh istri sah Tata Wantara

    Tata berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja. “Kalau hal ini terus dibiarkan, bakal rusak negara,” ujarnya. Ia meminta agar aparat penegak hukum memberikan keadilan yang sebenarnya, bukan melindungi pelaku pelanggaran hukum.

    Sementara itu, pihak Polres Majalengka masih belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian penyelidikan kasus ini. Masyarakat pun menunggu tindakan tegas dari aparat hukum untuk menyelesaikan kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Hashish 7,8 Kg Tujuan Bali Digagalkan, BNN Dalami Keterlibatan WNA Rusia Lain

    Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG, Mantan Kepala BGN Ditahan

    Ajukan Banding Vonis Kasus Penembakan WNA Australia, Kejari Badung Nilai Putusan Belum Penuhi Rasa Keadilan

    Kodam IX/Udayana Klarifikasi Kasus Prada ADO, Status Prajurit Dibatalkan dan Dikembalikan Jadi Warga Sipil

    Don't Miss
    Berita

    Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Sidan, Gubernur Koster Hadiri Peresmian Secara Virtual dari Bali

    By cakranews810 July 2026

    BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri peresmian Bendungan Sidan yang dilakukan Presiden Republik Indonesia…

    LSM BliBraya Ajak Polri dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Demi Kepentingan Bangsa

    10 July 2026

    Menjemput Restu Tanah Para Sultan, Ikhtiar Bandara Internasional Bali Utara Dimulai dari Ternate

    10 July 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2026 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.