BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, berhasil memenangkan gugatan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara terkait sengketa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, (25/02/2025), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, dengan nomor putusan 30/G/2024/PTUN.Dps.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Badung, yang dipimpin oleh Kajari Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., memberikan kuasa substitusi kepada tim jaksa yang terdiri dari Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H. (Kasi Datun), Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H. (Kasubsi Perdata dan TUN), A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H. (Kasubsi Pertimbangan Hukum), Febrina Irlanda, S.H., dan Rizki Nur Annisa, S.H., M.H. Mereka mewakili Pemerintah Kabupaten Badung, dengan Bupati Badung sebagai Tergugat.
Hakim ketua dalam persidangan ini adalah Indah Mayasari, S.H., M.H., didampingi oleh Simson Seran dan Dewi Yustitiani, S.H., M.Kn. sebagai hakim anggota, serta Ni Wayan Senitari, S.H. sebagai panitera pengganti. Selain itu, PT. Pesona Pantai Bali juga turut terlibat sebagai Tergugat II Intervensi dalam kasus ini.
Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang terdiri dari dua hal:
1. Keputusan Bupati Badung Nomor 604/01/HK/2022 tanggal 12 September 2022 tentang Penetapan Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Negara di Kecamatan Mengwi, khususnya tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan.
2. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-510302-14052024-001 tanggal 14 Mei 2024, yang mengizinkan PT. Pesona Pantai Bali untuk mendirikan bangunan gedung baru di lokasi tersebut.
Kasus ini bermula dari penggugat, I Gusti Ngurah Rai Suara, mengklaim bahwa tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan merupakan Padruwen Desa Adat Pererenan yang telah dikuasai secara turun-temurun. Penggugat merasa dirugikan karena tanah tersebut telah disewakan kepada PT. Pesona Pantai Bali, dengan hasil sewa yang masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung.
Berdasarkan fakta persidangan, tanah tersebut sebelumnya pernah dimohonkan hak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2022 oleh Rina Fachrudin, serta dua kali oleh Desa Adat Pererenan pada tahun 2022 dan 2023. Namun, semua permohonan tersebut ditolak karena lokasi tanah masih terendam air dan berada di muara sungai, sehingga belum memenuhi syarat sebagai tanah negara yang dapat dimohonkan hak.
Pada Desember 2023, terjadi perubahan kondisi di lokasi tersebut setelah Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembangunan senderan penahan banjir dan pengurukan reklamasi. Akibatnya, tanah tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Badung dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Setelah melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan, PTUN Denpasar memutuskan bahwa keputusan Bupati Badung dalam menerbitkan objek sengketa I dan II (objectum litis) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 389.000,00 (tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Dengan ditolaknya gugatan Penggugat, secara yuridis objek sengketa tetap sah. Pemerintah Kabupaten Badung dapat terus memanfaatkan tanah tersebut sebagai Barang Milik Daerah untuk kesejahteraan masyarakat Badung. Kejaksaan Negeri Badung, sebagai Jaksa Pengacara Negara, menegaskan komitmennya untuk mempertahankan aset daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengelola aset daerah untuk kepentingan masyarakat. “Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam memanfaatkan aset daerah untuk kesejahteraan bersama,” ujarnya.
*Sumber: Kejaksaan Negeri Badung*