Close Menu
    What's Hot

    Wujudkan Badung Bebas Kabel, Kejari Badung Kawal Tegas Penertiban Jaringan Utilitas di Berawa

    20 June 2025

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025

    Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab dan Tradisi Korps Pejabat Kodam

    19 June 2025
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    cakranews8.com
    • Beranda
    • Berita
    • Artikel
    • Politik
    • Ekonomi
    • Nasional
    • Pariwisata
    cakranews8.com
    Home»Hukum»
    Hukum

    By cakranews825 April 20252 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    YOGYAKARTA – Cakranews8.com, 25 April 2025, Berdasarkan rilis Bank Indonesia, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2025 tercatat sebesar USD 157,1 miliar, meningkat dibandingkan posisi akhir Februari 2025 yang sebesar USD 154,5 miliar. Kenaikan ini antara lain berasal dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah, di tengah kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah yang diterapkan oleh Bank Indonesia sebagai respons atas tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

    Dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan devisa negara, pemerintah bersama para pemangku kepentingan telah melakukan sejumlah penyesuaian regulasi. Di antaranya, diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Hal ini diikuti dengan terbitnya Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Selain itu, diterbitkan pula Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 mengenai penetapan jenis barang ekspor sumber daya alam yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

    Sehubungan dengan hal tersebut, Pokja Devisa Hasil Ekspor Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta kementerian/lembaga terkait, pada Jumat, 25 April 2025, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) di Hotel Tentrem Yogyakarta.

    Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 100 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor, dengan tujuan memberikan pemahaman komprehensif serta mendorong tata kelola devisa yang lebih baik guna meminimalkan kebocoran penerimaan negara dan memaksimalkan kontribusi devisa hasil ekspor.

    Artikel lain  Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis

    Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain:

    Teddy Pirngadi (Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan Bank Indonesia)

    Safari Kasiyanto (Advisor Departemen Hukum Bank Indonesia)

    Supriyanto (Kabag Sunproglapnil pada Setjamintel Kejagung sekaligus Tim Sekretariat Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara)

    M. Wahyu Widianto (Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu)

    Serta narasumber lainnya.

    Dalam paparannya, Supriyanto menyampaikan materi bertajuk “Peran Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara dalam Meningkatkan Penerimaan Devisa Negara serta Penegakan Hukum Pasal 11A Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025.”

    Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak, khususnya para pelaku usaha dan stakeholder terkait, dapat lebih memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi DHE dan DPI, serta mendukung terciptanya sistem devisa nasional yang kuat dan berdaya saing.(Tim13)

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Copy Link

    Related Posts

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi, Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

    Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH

    BNN dan Desk Pemberantasan Narkoba Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

    Don't Miss
    Berita

    Wujudkan Badung Bebas Kabel, Kejari Badung Kawal Tegas Penertiban Jaringan Utilitas di Berawa

    By ebravenanda20 June 2025

    BADUNG – Komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Badung dalam mewujudkan penataan infrastruktur perkotaan yang tertib dan…

    Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman dengan PT Utama Medical Group Perkuat Layanan Kesehatan Yustisial

    19 June 2025

    SD Negeri 1 Mendoyo Dauh Tukad Gelar Pentas Seni dan Perpisahan Meriah

    19 June 2025
    Our Picks
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Artikel
    © 2025 Cakranews8. Powered by Iwana.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.